Warta Jatim, Sidoarjo - Warga Forum Komunikasi Korban Lumpur Lapindo berunjuk rasa di tanggul lumpur di Desa Kedungbendo, Tanggul Angin, Sidoarjo, Jumat (12/3). Warga korban lumpur mencoba menghentikan pembangunan tanggul yang sedang dikerjakan para pekerja.
Hasan, Ketua Forum Komunikasi Korban Lumpur Lapindo, mengatakan aksi boikot pembangunan tanggul karena PT Lapindo Brantas tidak memenuhi janji. Di antaranya biaya ganti rugi bagi warga Kedungbendo. Selama 4 tahun ini warga Kedungbendo belum mendapatkan sepersen pun ganti rugi.
Warga sudah berulang kali menanti inisiatif Lapindo dan pemerintah, namun tidak pernah ada langkah dari keduanya. “Kami tidak akan mengenal lelah untuk terus meminta pertanggungjawaban Lapindo dan pemerintah. Kami akan terus berjuang,” kata Hasan, Jumat (12/3).
Forum Komunikasi Korban Lumpur Lapindo berkirim surat kepada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Intinya warga minta BPLS menghentikan pembangunan tanggul sebelum ada penyelesaian ganti rugi.
Di tempat terpisah, Humas BPLS Ahmad Zulkarnaen mengatakan akan mempelajari surat warga. Dia berjanji menyampaikan persoalan ini kepada PT Minarak Lapindo Jaya, selaku pelaksana pembayaran ganti rugi. Namun, dia juga meminta warga tidak menghentikan pembangunan tanggul. Sebab, jika tanggul tidak jadi akan membahayakan keselamatan warga lain. (red)
Hasan, Ketua Forum Komunikasi Korban Lumpur Lapindo, mengatakan aksi boikot pembangunan tanggul karena PT Lapindo Brantas tidak memenuhi janji. Di antaranya biaya ganti rugi bagi warga Kedungbendo. Selama 4 tahun ini warga Kedungbendo belum mendapatkan sepersen pun ganti rugi.
Warga sudah berulang kali menanti inisiatif Lapindo dan pemerintah, namun tidak pernah ada langkah dari keduanya. “Kami tidak akan mengenal lelah untuk terus meminta pertanggungjawaban Lapindo dan pemerintah. Kami akan terus berjuang,” kata Hasan, Jumat (12/3).
Forum Komunikasi Korban Lumpur Lapindo berkirim surat kepada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Intinya warga minta BPLS menghentikan pembangunan tanggul sebelum ada penyelesaian ganti rugi.
Di tempat terpisah, Humas BPLS Ahmad Zulkarnaen mengatakan akan mempelajari surat warga. Dia berjanji menyampaikan persoalan ini kepada PT Minarak Lapindo Jaya, selaku pelaksana pembayaran ganti rugi. Namun, dia juga meminta warga tidak menghentikan pembangunan tanggul. Sebab, jika tanggul tidak jadi akan membahayakan keselamatan warga lain. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar