Warta Jatim, Surabaya – Alokasi dana bantuan sosial dari APBD Jawa Timur, rawan korupsi. Pemerintah Provinsi Jatim akan membentuk tim untuk mengawasi penyaluran dana tersebut.
Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan, dana bantuan sosial dan keuangan yang berasal dari APBD rawan diselewengkan oleh bupati dan wali kota incumbent yang ikut dalam pemilihan kepala daerah.
Dia berharap, DPRD dapat menjalankan fungsinya mengkontrol penyaluran dana bantuan sosial dan keuangan di daerah. “Untuk mengawasi pencairan alokasi anggaran, semua pihak harus saling bekerja sama. Mulai dari masyarakat hingga DPRD setempat," kata Soekarwo, Senin (15/3).
Soekarwo mengaku tidak akan menghentikan sementara penyaluran dana bantuan sosial dan keuangan. Menurut dia, masyarakat membutuhkan dana tersebut sehingga penyalurannya tidak bisa ditunda.
"Menteri Dalam Negeri melarang dana tersebut dicairkan mendekati pemilihan kepala daerah. Namun untuk kasus tertentu kami tidak dapat menjalankan instruksi itu. Misalnya pembangunan jembatan yang ambruk karena bencana, masak harus menunggu pilkada selesai,” ujar Soekarwo. (red)
Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan, dana bantuan sosial dan keuangan yang berasal dari APBD rawan diselewengkan oleh bupati dan wali kota incumbent yang ikut dalam pemilihan kepala daerah.
Dia berharap, DPRD dapat menjalankan fungsinya mengkontrol penyaluran dana bantuan sosial dan keuangan di daerah. “Untuk mengawasi pencairan alokasi anggaran, semua pihak harus saling bekerja sama. Mulai dari masyarakat hingga DPRD setempat," kata Soekarwo, Senin (15/3).
Soekarwo mengaku tidak akan menghentikan sementara penyaluran dana bantuan sosial dan keuangan. Menurut dia, masyarakat membutuhkan dana tersebut sehingga penyalurannya tidak bisa ditunda.
"Menteri Dalam Negeri melarang dana tersebut dicairkan mendekati pemilihan kepala daerah. Namun untuk kasus tertentu kami tidak dapat menjalankan instruksi itu. Misalnya pembangunan jembatan yang ambruk karena bencana, masak harus menunggu pilkada selesai,” ujar Soekarwo. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar