Warta Jatim, Surabaya – Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Surabaya menilai Dinas Perhubungan tidak konsisten menetapkan trayek angkutan umum dan bus. Mereka juga menilai Dishub lemah dalam mengawasi dan menindak pelanggaran izin trayek.
Koordinator aksi sopir angkot se-Surabaya, Jafar, mengatakan sudah berulang kali mengadukan masalah ini kepada Wali Kota, Ketua DPRD, Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jawa Timur.
“Mulai Juli 2009 hingga Januari 2010 kami bertindak proaktif untuk penyelesaian kasus ini. Namun, Dishub dan Pemkot belum pernah memberikan solusi terbaik kepada sopir angkot dan bus,” kata Jafar saat memimpin unjuk rasa sopir angkot di Balai Kota Surabaya, Kamis (11/3).
Organda meminta DPRD merevisi Peraturan Daerah tentang Trayek Angkutan Kota. Menurut dia, pemberlakuan perda tersebut membuat pendapatan para sopir angkot anjlok. Sebab, Perda Trayek Angkutan Kota tumpang-tindih dengan Peraturan Wali Kota yang juga mengatur trayek angkutan umum.
Menurut Ketua DPC Organda Surabaya, Wastomi Suheri, Dinas Perhubungan mendahulukan wewenang sebagai regulator angkutan umum, namun mengabaikan kewajibannya sebagai fasilitator. Dia meminta Wali Kota Bambang DH mencopot Kepala Dinas Perhubungan Bunari Mustofa, karena tidak layak bekerja.
Wastomi menyoroti keputusan Kadishub Surabaya yang memberikan izin beroperasi angkutan umum “pelat hitam” dengan dalih kendaraan sewa atau angkutan khusus. “Organda menemukan kasus ini di kawasan Tanjung Perak, Kedinding, dan Suramadu. Meski mengetahui hal ini, Dishub tidak pernah memberikan peringatan, apalagi menindak para pelaku,” ujarnya.(red)
Koordinator aksi sopir angkot se-Surabaya, Jafar, mengatakan sudah berulang kali mengadukan masalah ini kepada Wali Kota, Ketua DPRD, Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jawa Timur.
“Mulai Juli 2009 hingga Januari 2010 kami bertindak proaktif untuk penyelesaian kasus ini. Namun, Dishub dan Pemkot belum pernah memberikan solusi terbaik kepada sopir angkot dan bus,” kata Jafar saat memimpin unjuk rasa sopir angkot di Balai Kota Surabaya, Kamis (11/3).
Organda meminta DPRD merevisi Peraturan Daerah tentang Trayek Angkutan Kota. Menurut dia, pemberlakuan perda tersebut membuat pendapatan para sopir angkot anjlok. Sebab, Perda Trayek Angkutan Kota tumpang-tindih dengan Peraturan Wali Kota yang juga mengatur trayek angkutan umum.
Menurut Ketua DPC Organda Surabaya, Wastomi Suheri, Dinas Perhubungan mendahulukan wewenang sebagai regulator angkutan umum, namun mengabaikan kewajibannya sebagai fasilitator. Dia meminta Wali Kota Bambang DH mencopot Kepala Dinas Perhubungan Bunari Mustofa, karena tidak layak bekerja.
Wastomi menyoroti keputusan Kadishub Surabaya yang memberikan izin beroperasi angkutan umum “pelat hitam” dengan dalih kendaraan sewa atau angkutan khusus. “Organda menemukan kasus ini di kawasan Tanjung Perak, Kedinding, dan Suramadu. Meski mengetahui hal ini, Dishub tidak pernah memberikan peringatan, apalagi menindak para pelaku,” ujarnya.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar