Warta Jatim, Surabaya – Lima rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur menaikkan tarif mulai 1 April 2010. Tarif pelayanan rumah sakit naik 40% hingga 130%.
Rumah sakit milik Pemprov Jatim yang akan menaikkan tarif adalah RSUD dr Soetomo Surabaya, RS Haji Surabaya, Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya, RSUD Syaiful Anwar Malang, dan RSUD Soedono Madiun.
Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur Kartika Hidayati menyatakan kenaikan tarif tersebut menyalahi aturan. Anggota Dewan tidak dilibatkan ketika Pempov Jatim mengambil keputusan itu. “Hari ini kami akan panggil direksi rumah sakit tersebut. Kami akan klarifikasi alasan mereka menaikkan tarif,” kata Kartika, Selasa (2/3).
Menurut Kartika, kenaikan tarif pelayanan rumah sakit mencapai 130% sangat membebani masyarakat tidak mampu. Harga karcis kunjungan poliklinik dan rujukan naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 10.000. Sedangkan biaya tindakan operasi naik dari Rp 2,1 juta menjadi Rp 4.434.850.
Humas RSUD dr Soetomo Surabaya Urip Murtedjo menolak berkomentar soal kenaikan tarif pelayanan. Menurut dia, kenaikan tarif RS milik Pemprov diputuskan oleh Gubernur Jawa Timur. “Jika sudah diputuskan naik, ya harus naik. Begitu juga sebaliknya. Kami hanya memastikan, tarif lama sudah tidak relevan,” ujarnya.
Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya Paidi Prawiroredjo mengaku kecewa atas kenaikan tarif rumah sakit. Apalagi kenaikan tarif tidak diimbangi peningkatan kualitas pelayanan, terutama untuk warga kurang mampu. “Jika kondisi terus demikian, bagaimana nasib masyarakat kurang mampu?” katanya. (red)
Rumah sakit milik Pemprov Jatim yang akan menaikkan tarif adalah RSUD dr Soetomo Surabaya, RS Haji Surabaya, Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya, RSUD Syaiful Anwar Malang, dan RSUD Soedono Madiun.
Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur Kartika Hidayati menyatakan kenaikan tarif tersebut menyalahi aturan. Anggota Dewan tidak dilibatkan ketika Pempov Jatim mengambil keputusan itu. “Hari ini kami akan panggil direksi rumah sakit tersebut. Kami akan klarifikasi alasan mereka menaikkan tarif,” kata Kartika, Selasa (2/3).
Menurut Kartika, kenaikan tarif pelayanan rumah sakit mencapai 130% sangat membebani masyarakat tidak mampu. Harga karcis kunjungan poliklinik dan rujukan naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 10.000. Sedangkan biaya tindakan operasi naik dari Rp 2,1 juta menjadi Rp 4.434.850.
Humas RSUD dr Soetomo Surabaya Urip Murtedjo menolak berkomentar soal kenaikan tarif pelayanan. Menurut dia, kenaikan tarif RS milik Pemprov diputuskan oleh Gubernur Jawa Timur. “Jika sudah diputuskan naik, ya harus naik. Begitu juga sebaliknya. Kami hanya memastikan, tarif lama sudah tidak relevan,” ujarnya.
Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya Paidi Prawiroredjo mengaku kecewa atas kenaikan tarif rumah sakit. Apalagi kenaikan tarif tidak diimbangi peningkatan kualitas pelayanan, terutama untuk warga kurang mampu. “Jika kondisi terus demikian, bagaimana nasib masyarakat kurang mampu?” katanya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar