Warta Jatim, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mulai menyelidiki dugaan korupsi dana APBD tahun 2007-2008 oleh Komisi Pelayanan Publik Jatim. Korupsi ini diperkirakan merugikan negara Rp 173 juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Jatim Muljono menyatakan telah memanggil Ketua Komisi Pelayanan Publik Khoirul Anwar dan anggotanya Agus Widiyanto, Wahyu Kuncoro, Nuning Rodiyah, dan Hadi Pranoto.
Kejaksaan Tinggi akan mengusut tuntas kasus ini. “Kami akan mengumpulkan bukti dugaan tindak pidana korupsi ini. Jika ada pelanggaran, kami akan mengusutnya,” kata Muljono, Selasa (9/3).
Menurut Muljono, penyelidikan kasus ini bermula dari laporan Surabaya Corruption Watch Indonesia pada Desember 2009. SCWI menduga terjadi korupsi penyelewengan anggaran program Komisi Pelayanan Publik senilai Rp 173 juta dari APBD Jatim 2007-2008.
Di tempat terpisah, anggota KPP Jatim Hadi Pranoto mengatakan, selama ini tidak menyadari telah melakukan pelanggaran. Menurut dia, sejumlah program yang diselidiki Kejaksaan karena diduga terjadi korupsi adalah penerimaan pegawai outsourching, membayar kantor hukum Rp 5 juta, dan pengucuran dana Rp 2 juta untuk beberapa LSM dan organisasi masyarakat.
Komisi Pelayanan Publik juga dianggap lalai mengelola administrasi dalam melakukan survei pelayanan publik di Jawa Timur yang menelan biaya Rp 45 juta pada tahun 2009. “Kami tidak tahu kalau yang kami lakukan selama ini keliru. Kami akan mengikuti proses di Kejaksaan,” kata Hadi Pranoto. (red)
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Jatim Muljono menyatakan telah memanggil Ketua Komisi Pelayanan Publik Khoirul Anwar dan anggotanya Agus Widiyanto, Wahyu Kuncoro, Nuning Rodiyah, dan Hadi Pranoto.
Kejaksaan Tinggi akan mengusut tuntas kasus ini. “Kami akan mengumpulkan bukti dugaan tindak pidana korupsi ini. Jika ada pelanggaran, kami akan mengusutnya,” kata Muljono, Selasa (9/3).
Menurut Muljono, penyelidikan kasus ini bermula dari laporan Surabaya Corruption Watch Indonesia pada Desember 2009. SCWI menduga terjadi korupsi penyelewengan anggaran program Komisi Pelayanan Publik senilai Rp 173 juta dari APBD Jatim 2007-2008.
Di tempat terpisah, anggota KPP Jatim Hadi Pranoto mengatakan, selama ini tidak menyadari telah melakukan pelanggaran. Menurut dia, sejumlah program yang diselidiki Kejaksaan karena diduga terjadi korupsi adalah penerimaan pegawai outsourching, membayar kantor hukum Rp 5 juta, dan pengucuran dana Rp 2 juta untuk beberapa LSM dan organisasi masyarakat.
Komisi Pelayanan Publik juga dianggap lalai mengelola administrasi dalam melakukan survei pelayanan publik di Jawa Timur yang menelan biaya Rp 45 juta pada tahun 2009. “Kami tidak tahu kalau yang kami lakukan selama ini keliru. Kami akan mengikuti proses di Kejaksaan,” kata Hadi Pranoto. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar