Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Jumat, 05 Maret 2010

KPID Jatim Perketat Pengawasan Siaran Pilkada

Warta Jatim, Surabaya - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Jawa Timur akan mengawasi lembaga penyiaran dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah di sejumlah kabupaten/kota. KPI akan menjatuhkan sanksi terhadap lembaga penyiaran yang melanggar aturan penyiaran pemilu.

Menurut Ketua KPID Jatim, Fajar Arifianto Isnugroho, pengawasan akan difokuskan pada siaran yang dibiayai penuh oleh para peserta pilkada. KPI akan menindak tegas lembaga penyiaran yang memfasilitasi kampanye terselubung pada masa tenang.

KPID Jatim meminta lembaga penyiaran memberikan porsi iklan yang sama kepada peserta pilkada. “Jika ada yang media yang melanggar UU Penyiaran, kami sudah menyiapkan sanksi tegas,” kata Fajar, Jumat (5/3).

Fajar mengatakan, sebagai peringatan pihaknya akan memberikan sanksi administrasi terhadap lembaga penyiaran yang melanggar aturan. Jika lembaga tetap mengulangi pelanggaran sebanyak 3 kali, KPID akan menghentikan program siaran.

Pelanggaran ini akan menjadi pertimbangan KPID, ketika mengeluarkan perpanjangan izin penyiaran. KPI memberikan izin siaran kepada radio selama lima tahun, dan televisi sepuluh tahun. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar