Warta Jatim, Surabaya – Tersangka korupsi Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat Jawa Timur, Ahmad Fauzi Zamroni dan Bagus, ditetapkan sebagai buronan Kejasaan Negeri Surabaya. Bagus tercatat sebagai staf ahli anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Fadil Zumhana mengatakan, para tersangka dimasukkan dalam daftar buronan karena 3 kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Fauzi dan Bagus diduga menyelewengkan dana Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang seharusnya disalurkan ke belasan kampus dan sekolah di Surabaya, Sidoarjo, dan Jombang.
“Kami sudah menangkap sinyal beberapa titik yang diduga sebagai tempat persembunyian Fauzi dan Bagus. Semoga pencairan ini berhasil,” kata Fadil Zumhana, Kamis (18/3).
Modus operandinya, Bagus mencari kampus yang namanya dapat dicantumkan dalam proposal P2SEM. Nama kampus tersebut kemudian diajukan sebagai penerima dana bantuan melalui proposal yang diajukan Lembaga Panitia Gerakan Surabaya Kesehatan yang diketuai Fauzi.
Setelah dana dicairkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, uang tersebut tidak digunakan untuk membiayai proyek sesuai proposal. Belasan kampus dan sekolah yang namanya dimasukkan dalam proposal hanya mendapat bantuan 5%. Sisanya diambil Fauzi dan Bagus.
Kejaksaan Negeri Surabaya menduga Bagus sebagai otak korupsi P2SEM untuk jaringan kampus. Sebagai staf ahli, Bagus memiliki kedekatan dengan anggota DPRD Jatim periode 2004-2009. Dalam korupsi ini Bagus membawa lari uang bantuan P2SEM senilai Rp 5 miliar. (red)
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Fadil Zumhana mengatakan, para tersangka dimasukkan dalam daftar buronan karena 3 kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Fauzi dan Bagus diduga menyelewengkan dana Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang seharusnya disalurkan ke belasan kampus dan sekolah di Surabaya, Sidoarjo, dan Jombang.
“Kami sudah menangkap sinyal beberapa titik yang diduga sebagai tempat persembunyian Fauzi dan Bagus. Semoga pencairan ini berhasil,” kata Fadil Zumhana, Kamis (18/3).
Modus operandinya, Bagus mencari kampus yang namanya dapat dicantumkan dalam proposal P2SEM. Nama kampus tersebut kemudian diajukan sebagai penerima dana bantuan melalui proposal yang diajukan Lembaga Panitia Gerakan Surabaya Kesehatan yang diketuai Fauzi.
Setelah dana dicairkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, uang tersebut tidak digunakan untuk membiayai proyek sesuai proposal. Belasan kampus dan sekolah yang namanya dimasukkan dalam proposal hanya mendapat bantuan 5%. Sisanya diambil Fauzi dan Bagus.
Kejaksaan Negeri Surabaya menduga Bagus sebagai otak korupsi P2SEM untuk jaringan kampus. Sebagai staf ahli, Bagus memiliki kedekatan dengan anggota DPRD Jatim periode 2004-2009. Dalam korupsi ini Bagus membawa lari uang bantuan P2SEM senilai Rp 5 miliar. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar