Warta Jatim, Sidoarjo - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali meminta PT Lapindo Brantas menyelesaikan proses ganti rugi untuk warga korban lumpur. Presiden memastikan seluruh warga akan menerima ganti rugi, meski tidak tepat waktu.
Menurut Yudhoyono, proses ganti rugi dibagi dalam 2 mekanisme. PT Lapindo bertanggung jawab membayar ganti rugi atas 13.237 berkas tanah warga yang masuk area terdampak dan pemerintah menanggung ganti rugi di Desa Pejarakan, Besuki, dan Kedungcangkring.
“Kami sudah mengaturnya dalam dua Perpres, yakni Perpres Nomor 14 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 40 Tahun 2008. Ganti rugi harus secepatnya diselesaikan,” kata Presiden Yudhoyono di sela kunjungan ke tanggul Lapindo di Desa Pejarakan, Sidoarjo, Senin (29/3).
Vice President PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabussala mengatakan, pihaknya menargetkan seluruh pembayaran ganti rugi selesai tahun 2012. Menurut dia, saat ini ganti rugi sudah dibayarkan kepada 7.500 pemilik berkas sertifikat tanah. (red)
Menurut Yudhoyono, proses ganti rugi dibagi dalam 2 mekanisme. PT Lapindo bertanggung jawab membayar ganti rugi atas 13.237 berkas tanah warga yang masuk area terdampak dan pemerintah menanggung ganti rugi di Desa Pejarakan, Besuki, dan Kedungcangkring.
“Kami sudah mengaturnya dalam dua Perpres, yakni Perpres Nomor 14 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 40 Tahun 2008. Ganti rugi harus secepatnya diselesaikan,” kata Presiden Yudhoyono di sela kunjungan ke tanggul Lapindo di Desa Pejarakan, Sidoarjo, Senin (29/3).
Vice President PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabussala mengatakan, pihaknya menargetkan seluruh pembayaran ganti rugi selesai tahun 2012. Menurut dia, saat ini ganti rugi sudah dibayarkan kepada 7.500 pemilik berkas sertifikat tanah. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar