Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Rabu, 26 Mei 2010

20 Keluarga Gempolsari Belum Terima Ganti Rugi 20%

Warta Jatim, Sidoarjo - Sekitar 20 keluarga RT 10/ RW 2 Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, belum menerima pembayaran ganti rugi 20%. Sebab, Kepala Desa periode 2003-2010 mengirimkan surat ke PT Minarak Lapindo Jaya dan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo menyebutkan tanah warga tidak layak mendapatkan ganti rugi.

Warga Desa Gempolsari, Lastri, mengatakan, Kepala Desa (saat itu) Walidi mengirimkan surat ke PT Minarak dan BPLS karena warga menolak membayar pungutan liar 25% dari jumlah ganti rugi. Warga setuju membayar pungutan 15% kepada Walidi.

“Kami tidak akan kenal lelah menunggu hak kami dipenuhi. Untuk itu, kami akan tetap menuntut kepada PT Minarak agar memberikan ganti rugi 20% tersebut,” kata Lastri, Selasa (25/5).

Di tempat terpisah, Kepala Desa Gempolsari periode 2010–2018, Abdul Harris, mengatakan akan memperjuangkan hak warga mendapat ganti rugi. Dia akan mengumpulkan bukti kepemilikan tanah untuk diserahkan ke PT Minarak Lapindo Jaya.

Menurut Abdul Haris, PT Minarak Lapindo Jaya saat ini baru menyelesaikan pembayaran ganti rugi atas  97 berkas tanah milik warga Gempolsari. Dia berharap seluruh pembayaran ganti rugi akan selesai tahun ini.

“Warga Gempolsari yang menjadi korban lumpur hidup dalam kondisi tidak tenang. Rumah tidak layak, air tidak layak, listrik dalam kondisi tidak stabil. Kami ingin semuanya cepat berubah,” ujar Abdul Harris.

Mantan Kades Gempolsari, Walidi, menolak memberikan komentar. Dia menolak menemui wartawan yang meminta konfirmasi. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar