Warta Jatim, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat lebih dari 500 pejabat kabupaten dan kota di Indonesia menerima gratifikasi. Mereka menerima hadiah atau komisi Dari berbagai kegiatan yang melibatkan pemerintah daerah.
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin mengatakan, komisi yang diterima pejabat daerah biasanya melalui rekening pribadi. Namun, dia belum dapat menentukan apakah pemberian uang tersebut masuk kategori korupsi.
“Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini masih melakukan analisa terhadap laporan uang komisi tersebut. Dari analisa itu baru akan menentukan langkah selanjutnya," kata M Jasin, Senin (3/5).
M Jasin memastikan, kasus pemberian uang komisi kepada pejabat daerah sudah dilaporkan kepada Presiden Yudhoyono. Dia berharap Presiden mengambil sikap, karena kasus ini sudah berlangsung bertahun-tahun sehingga dianggap wajar. (red)
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin mengatakan, komisi yang diterima pejabat daerah biasanya melalui rekening pribadi. Namun, dia belum dapat menentukan apakah pemberian uang tersebut masuk kategori korupsi.
“Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini masih melakukan analisa terhadap laporan uang komisi tersebut. Dari analisa itu baru akan menentukan langkah selanjutnya," kata M Jasin, Senin (3/5).
M Jasin memastikan, kasus pemberian uang komisi kepada pejabat daerah sudah dilaporkan kepada Presiden Yudhoyono. Dia berharap Presiden mengambil sikap, karena kasus ini sudah berlangsung bertahun-tahun sehingga dianggap wajar. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar