Warta Jatim, Surabaya - Dade Angga, Bupati Pasuruan, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana kas daerah senilai Rp 7,4 miliar. Dade ditahan di Rumah Tahanan Salemba, setelah diperiksa tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung.
Tim penyidik Kejagung memiliki cukup bukti untuk menahan Dade Angga. "Jika tidak memiliki alasan cukup kuat, mana mungkin Kejagung bisa menetapkan status tersangka?" kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Muhammad Farela, Jumat (21/5).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Arminsyah mengatakan, Dade Angga terbuki melanggar UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Berkas Dade sudah dilimpahkan ke penuntutan, untuk selanjutnya diajukan ke Pengadilan Negeri Pasuruan. "Semua berkas sudah selesai, tinggal dikirim ke PN Pasuruan, untuk proses persidangan," ujar Arminsyah yang didihubungi via telepon.
Menurut Arminsyah, kasus korupsi Dade Angga bermula dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menemukan kebocoran dana kas daerah Pasuruan selama 2001-2007 senilai Rp 7,4 miliar. (red)
Tim penyidik Kejagung memiliki cukup bukti untuk menahan Dade Angga. "Jika tidak memiliki alasan cukup kuat, mana mungkin Kejagung bisa menetapkan status tersangka?" kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Muhammad Farela, Jumat (21/5).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Arminsyah mengatakan, Dade Angga terbuki melanggar UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Berkas Dade sudah dilimpahkan ke penuntutan, untuk selanjutnya diajukan ke Pengadilan Negeri Pasuruan. "Semua berkas sudah selesai, tinggal dikirim ke PN Pasuruan, untuk proses persidangan," ujar Arminsyah yang didihubungi via telepon.
Menurut Arminsyah, kasus korupsi Dade Angga bermula dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menemukan kebocoran dana kas daerah Pasuruan selama 2001-2007 senilai Rp 7,4 miliar. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar