Warta Jatim, Surabaya - Kementerian Keuangan memastikan pemecatan tiga pegawai Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur. Pemecatan ini terkait kasus penggelapan pajak di Surabaya.
Kepala Ditjen Pajak Jatim, Dwi Jugiastiadi, mengatakan kepastian pemecatan disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Hekinus Manao. Ketiga pegawai yang dipecat terkait pemalsuan surat setoran pajak dan penghapusan tagihan pajak.
Selain memecat 3 pegawai, saat ini Ditjen Pajak Jatim menunggu hasil pemeriksaan kepolisian terkait keterlibatan beberapa pegawai pajak. “Kementrian Keuangan sudah memastikan akan memecat tiga pegawai. Kami masih menunggu pemeriksaan kepolisian,” ujar Dwi, Senin (17/5).
Menurut Dwi, jika ketiga pegawai tersebut terbukti bersalah, tidak menutup kemungkinan akan dipecat dengan tidak hormat. Mekanisme pemecatan diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
Kasus penggelapan pajak di Surabaya saat ini memasuki tahap penyidikan di Polwiltabes Surabaya. Jika berkas sudah lengkap atau P-21 akan segera dilimpahkan ke pengadilan. (red)
Kepala Ditjen Pajak Jatim, Dwi Jugiastiadi, mengatakan kepastian pemecatan disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Hekinus Manao. Ketiga pegawai yang dipecat terkait pemalsuan surat setoran pajak dan penghapusan tagihan pajak.
Selain memecat 3 pegawai, saat ini Ditjen Pajak Jatim menunggu hasil pemeriksaan kepolisian terkait keterlibatan beberapa pegawai pajak. “Kementrian Keuangan sudah memastikan akan memecat tiga pegawai. Kami masih menunggu pemeriksaan kepolisian,” ujar Dwi, Senin (17/5).
Menurut Dwi, jika ketiga pegawai tersebut terbukti bersalah, tidak menutup kemungkinan akan dipecat dengan tidak hormat. Mekanisme pemecatan diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
Kasus penggelapan pajak di Surabaya saat ini memasuki tahap penyidikan di Polwiltabes Surabaya. Jika berkas sudah lengkap atau P-21 akan segera dilimpahkan ke pengadilan. (red)
Bgm dengan di Malang?
BalasHapus