Warta Jatim, Surabaya – Tersangka kerusuhan Pilkada Mojokerto menolak menemui anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Mereka diduga terlibat penyerangan kantor DPRD Mojokerto 21 Mei lalu.
Hal itu disampaikan Anggota Komnas HAM, Syafrudin Ngulma Simeulue, setelah mendatangi Polda Jatim, Rabu (26/5). Menurut Syafrudin, penolakan itu disampaikan oleh Aliansi LSM Mojokerto yang sempat menemui para tersangka sebelum kedatangan Komnas HAM.
Syafrudin mengaku tidak mempermasalahkan penolakan tersebut. Sebab, tidak tertutup kemungkinan para tersangka masih trauma dan takut, akibat bentrok dengan polisi. “Penolakan adalah hak mereka. Kami tidak ingin membuat persoalan baru. Biarkan situasi kondisif dulu,” kata Syafrudin.
Syafrudin menambahkan, saat ini terdapat 13 orang tersangka yang ditahan di Polda Jawa Timur. Tersangka Rendi Kuswandi masih dirawat di RSUD Wahidin Sudirohusodo, dengan penjagaan ketat tim Polda Jawa Timur.
Tim Penyidik Polda Jatim masih memeriksa anggota polisi Bripda SH dan anggota TNI berinisial RFI yang diduga terlibat kerusuhan.
Sebelumnya, 104 orang ditangkap karena diduga terlibat penyerangan ke kantor DPRD Mojokerto, 21 Mei lalu. Sebanyak 91 orang dilepas dan dikenai wajib lapor, sedangkan 13 lainnya ditetapkan sebagai tersangka.(red)
Hal itu disampaikan Anggota Komnas HAM, Syafrudin Ngulma Simeulue, setelah mendatangi Polda Jatim, Rabu (26/5). Menurut Syafrudin, penolakan itu disampaikan oleh Aliansi LSM Mojokerto yang sempat menemui para tersangka sebelum kedatangan Komnas HAM.
Syafrudin mengaku tidak mempermasalahkan penolakan tersebut. Sebab, tidak tertutup kemungkinan para tersangka masih trauma dan takut, akibat bentrok dengan polisi. “Penolakan adalah hak mereka. Kami tidak ingin membuat persoalan baru. Biarkan situasi kondisif dulu,” kata Syafrudin.
Syafrudin menambahkan, saat ini terdapat 13 orang tersangka yang ditahan di Polda Jawa Timur. Tersangka Rendi Kuswandi masih dirawat di RSUD Wahidin Sudirohusodo, dengan penjagaan ketat tim Polda Jawa Timur.
Tim Penyidik Polda Jatim masih memeriksa anggota polisi Bripda SH dan anggota TNI berinisial RFI yang diduga terlibat kerusuhan.
Sebelumnya, 104 orang ditangkap karena diduga terlibat penyerangan ke kantor DPRD Mojokerto, 21 Mei lalu. Sebanyak 91 orang dilepas dan dikenai wajib lapor, sedangkan 13 lainnya ditetapkan sebagai tersangka.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar