Warta Jatim, Surabaya - Bahtsul Masa'il pondok pesantren Jawa dan Madura mengeluarkan fatwa haram waria memotong rambut perempuan. Alasannya, waria adalah laki-laki sehingga tidak boleh melihat dan menyentuh aurat wanita yang bukan muhrim.
Anggota tim perumus Bahtsul Masa’il, Abdul Manan, mengatakan, dasar hukum fatwa haram tersebut berasal dari kitab fikih yang menyebutkan waria adalah laki-laki. “Putusan haram ini tidak berlaku bagi kaum pria. Khusus kaum pria, mereka tidak ada masalah, meski yang memotong rambutnya waria,” kata Abdul Manan, Senin (24/5).
Menurut Abdul Manan, fatwa haram tersebut sudah sesuai aturan perundang-undangan Indonesia, yang menempatkan waria sebagai laki-laki.
Bahtsul Masa’il juga mengharamkan waria bekerja di salon kecantikan yang membuka layanan untuk laki-laki dan perempuan. Hasil forum ini akan dikirim ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk dibahas dan disosialisasikan.
Forum Bahtsul Masa’il pondok pesantren yang digelar di Pondok Pesantren Al Falah, Kediri, Jawa Timur, dihadiri 125 perwakilan pondok pesantren di Jawa dan Madura.(red)
Anggota tim perumus Bahtsul Masa’il, Abdul Manan, mengatakan, dasar hukum fatwa haram tersebut berasal dari kitab fikih yang menyebutkan waria adalah laki-laki. “Putusan haram ini tidak berlaku bagi kaum pria. Khusus kaum pria, mereka tidak ada masalah, meski yang memotong rambutnya waria,” kata Abdul Manan, Senin (24/5).
Menurut Abdul Manan, fatwa haram tersebut sudah sesuai aturan perundang-undangan Indonesia, yang menempatkan waria sebagai laki-laki.
Bahtsul Masa’il juga mengharamkan waria bekerja di salon kecantikan yang membuka layanan untuk laki-laki dan perempuan. Hasil forum ini akan dikirim ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk dibahas dan disosialisasikan.
Forum Bahtsul Masa’il pondok pesantren yang digelar di Pondok Pesantren Al Falah, Kediri, Jawa Timur, dihadiri 125 perwakilan pondok pesantren di Jawa dan Madura.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar