Ketua MUI Jatim Abdusshomad Buchori mengatakan, fatwa haram waria memotong rambut kaum perempuan adalah hal kecil yang tidak perlu dirisaukan. Fatwa seperti itu sudah jamak di lingkungan pesantren dan lebih pada fikih.
Menurut Abdusshomad, jika fatwa tersebut ditanggapi, dia khawatir timbul distorsi di masyarakat. “Kami tidak berkomentar, meski tetap menghormati dan menghargai fatwa itu. Karena fatwa adalah hak bagi setiap pondok pesantren,” ujar Abdusshomad, Senin (24/5).
Abdusshomad menegaskan, dalam membuat fatwa, MUI pasti mempertimbangkan secara matang dan selalu berhubungan dengan umat, baik dalam skala lokal maupun nasional.
Bahtsul masa'il pondok pesantren Jawa dan Madura di Pondok Pesantren Al Falah, Kediri, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa haram waria memotong rambut perempuan. Alasannya, waria adalah laki-laki sehingga tidak boleh melihat dan menyentuh aurat wanita yang bukan muhrim.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar