Warta Jatim, Surabaya – Ribuan buruh dari Kabupaten Gresik menuntut Gubernur Jawa Timur membuat surat rekomendasi mencabut pasal mengenai tenaga kerja outsourcing dari UU Ketenagakerjaan. Mereka mendesak Gubernur mengeluarkan peraturan daerah yang melarang praktik pekerja kontrak.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gresik, Kiswono, mengatakan banyaknya perusahaan yang menerapkan aturan outsourcing menegaskan lemahnya perlindungan pemerintah terhadap buruh.
Kiswono menuntut Gubernur Soekarwo memenuhi janji saat kampanye. Di antaranya memberikan perlindungan dan kepastian status buruh. “Dalam kampanye, Soekarwo akan lebih menyejahterakan buruh. Sekarang kami tagih janji itu,” kata Kiswono di sela unjuk rasa di Kantor Gubernur di Jalan Pahlawan, Selasa (4/5).
Para buruh mendesak Gubernur membuat rekomendasi kepada DPR untuk segera merevisi UU Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan mengesahkan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Aksi sekitar 2.500 buruh se-Kabupaten Gresik ini diikuti anggota SPSI, Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, dan Serikat Buruh Muslimin Indonesia. (red)
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gresik, Kiswono, mengatakan banyaknya perusahaan yang menerapkan aturan outsourcing menegaskan lemahnya perlindungan pemerintah terhadap buruh.
Kiswono menuntut Gubernur Soekarwo memenuhi janji saat kampanye. Di antaranya memberikan perlindungan dan kepastian status buruh. “Dalam kampanye, Soekarwo akan lebih menyejahterakan buruh. Sekarang kami tagih janji itu,” kata Kiswono di sela unjuk rasa di Kantor Gubernur di Jalan Pahlawan, Selasa (4/5).
Para buruh mendesak Gubernur membuat rekomendasi kepada DPR untuk segera merevisi UU Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan mengesahkan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Aksi sekitar 2.500 buruh se-Kabupaten Gresik ini diikuti anggota SPSI, Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, dan Serikat Buruh Muslimin Indonesia. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar