Warta Jatim, Surabaya – Pemerintah belum memperhatikan nasib guru honorer dan guru bantu. Bahkan terjadi diskriminasi terhadap mereka. Di antaranya dalam hal perlindungan hukum, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, serta larangan berserikat atau berorganisasi.
Hal itu dikatakan Hari Susilo, Koordinator Guru Non-Pegawai Negeri Sipil Jawa Timur, menyambut Hari Pendidikan 2 Mei. Menurut dia, selama ini guru non-PNS sering mendapatkan upah minim. Saat ini masih ada guru digaji Rp 50 ribu per bulan. “Sebagian besar yang bergaji di bawah standar adalah guru SD. Ada juga guru SMP dan SMA yang tidak menerima upah layak,” ujar Hari, Sabtu (1/5).
Hari Susilo menyayangkan hak dan kewajiban guru non-PNS hanya diatur pihak sekolah. Seharusnya pemerintah menerapkan peraturan yang lebih tinggi. Apalagi, UU tentang Guru dan Dosen serta UU tentang Hak Asasi Manusia mengakui perlindungan hukum dan HAM serta pengakuan profesi guru tanpa melihat status guru.
Menurut Hari Susilo, kondisi lebih menyedihkan dialami guru bantu dan non-PNS yang difabel. Pemerintah mengabaikan kesejahteraan mereka. Dia mendesak pemerintah mencari solusi agar nasib guru non-PNS menjadi lebih baik. (red)
Hal itu dikatakan Hari Susilo, Koordinator Guru Non-Pegawai Negeri Sipil Jawa Timur, menyambut Hari Pendidikan 2 Mei. Menurut dia, selama ini guru non-PNS sering mendapatkan upah minim. Saat ini masih ada guru digaji Rp 50 ribu per bulan. “Sebagian besar yang bergaji di bawah standar adalah guru SD. Ada juga guru SMP dan SMA yang tidak menerima upah layak,” ujar Hari, Sabtu (1/5).
Hari Susilo menyayangkan hak dan kewajiban guru non-PNS hanya diatur pihak sekolah. Seharusnya pemerintah menerapkan peraturan yang lebih tinggi. Apalagi, UU tentang Guru dan Dosen serta UU tentang Hak Asasi Manusia mengakui perlindungan hukum dan HAM serta pengakuan profesi guru tanpa melihat status guru.
Menurut Hari Susilo, kondisi lebih menyedihkan dialami guru bantu dan non-PNS yang difabel. Pemerintah mengabaikan kesejahteraan mereka. Dia mendesak pemerintah mencari solusi agar nasib guru non-PNS menjadi lebih baik. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar