Warta Jatim, Bangkalan - Komitmen pemerintah terhadap peningkatan kondisi pendidikan di Jawa Timur masih rendah. Pemerintah belum memenuhi hak atas pendidikan warga negara, di antaranya kualitas pendidikan anak usia dini, pendidikan gratis dan bermutu, pendidikan bagi kelompok marginal, dan pendidikan keahlian khusus bagi kelompok muda.
Hal itu dikemukakan Ifa Hasanah, koordinator aksi 1 Goal: Education for All, pada demonstrasi peringatan Hari Pendidikan Nasional di Jembatan Suramadu sisi Madura, Minggu (2/5).
Menurut Ifa, untuk membentuk generasi muda yang tangguh, pemerintah harus melakukan beberapa langkah. Di antaranya meningkatkan pembiayaan pendidikan anak usia dini serta meningkatkan kualitas dan hak pendidik baik di sekolah formal maupun nonformal.
“Pemerintah wajib menjalankan Pasal 14 perjanjian internasional hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dan Konvensi Hak Anak Pasal 23 dan 28, yang mengatur tentang pendidikan anak,” ujar Ifa.
Dalam aksi itu, 1 Goal For Education For All juga menolak ujian nasional yang dianggap melanggar hak anak dan mendesak pemerintah membatalkan UU 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Pemerintah juga wajib menyediakan pendidikan berkualitas bagi kelompok kondisi khusus, seperti korban human trafficking, HIV/AIDS, korban kekeradan dalam rumah tangga dan pernikahan dini, serta perempuan korban kekerasan.
Aksi dengan massa sekitar 100 orang ini diikuti beberapa elemen di Jawa Timur, antara lain Kelompok Perempuan dan Sumber-sumber Kehidupan (KP2SK) Jatim, GAYa Nusantara, Pusham Ubaya, dan Perhimpunan Guru Tidak Tetap Indonesia (PGTTI) Jatim. Mereka berorasi, membagikan selebaran, dan melepas balon ke udara berisi harapan masyarakat untuk kemajuan pendidikan di Jawa Timur. (red)
Hal itu dikemukakan Ifa Hasanah, koordinator aksi 1 Goal: Education for All, pada demonstrasi peringatan Hari Pendidikan Nasional di Jembatan Suramadu sisi Madura, Minggu (2/5).
Menurut Ifa, untuk membentuk generasi muda yang tangguh, pemerintah harus melakukan beberapa langkah. Di antaranya meningkatkan pembiayaan pendidikan anak usia dini serta meningkatkan kualitas dan hak pendidik baik di sekolah formal maupun nonformal.
“Pemerintah wajib menjalankan Pasal 14 perjanjian internasional hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dan Konvensi Hak Anak Pasal 23 dan 28, yang mengatur tentang pendidikan anak,” ujar Ifa.
Dalam aksi itu, 1 Goal For Education For All juga menolak ujian nasional yang dianggap melanggar hak anak dan mendesak pemerintah membatalkan UU 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Pemerintah juga wajib menyediakan pendidikan berkualitas bagi kelompok kondisi khusus, seperti korban human trafficking, HIV/AIDS, korban kekeradan dalam rumah tangga dan pernikahan dini, serta perempuan korban kekerasan.
Aksi dengan massa sekitar 100 orang ini diikuti beberapa elemen di Jawa Timur, antara lain Kelompok Perempuan dan Sumber-sumber Kehidupan (KP2SK) Jatim, GAYa Nusantara, Pusham Ubaya, dan Perhimpunan Guru Tidak Tetap Indonesia (PGTTI) Jatim. Mereka berorasi, membagikan selebaran, dan melepas balon ke udara berisi harapan masyarakat untuk kemajuan pendidikan di Jawa Timur. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar