Warta Jatim, Surabaya - Tersangka kasus penggelapan dan penipuan pajak di Surabaya terus bertambah. Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini.
Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Ike Edwin mengatakan, dari seluruh tersangka, 6 di antaranya pegawai Kantor Wilayah Pajak Surabaya. Sisanya makelar pajak dan karyawan perusahaan yang terlibat penggelapan pajak.
Polwiltabes masih mengembangkan kasus ini dan mengerahkan personel di 6 polres di Surabaya. Kasus penggelapan pajak ini tergolong besar karena korbannya mencapai 350 perusahaan. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” kata Ike Edwin, Selasa (4/5).
Di tempat terpisah, Ketua Panitia Kerja Perpajakan Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, UU Perpajakan memiliki celah terjadi penyimpangan. Dia mengusulkan pemerintah mengamandemen UU Perpajakan.
“Amandemen UU Perpajakan diperlukan, demi ‘kesehatan’ di Kantor Pajak. Kami juga akan memanggil wajib pajak dan pegawai pajak di kota besar untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Melchias pada kunjungan di Kantor Pajak Jawa Timur.(red)
Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Ike Edwin mengatakan, dari seluruh tersangka, 6 di antaranya pegawai Kantor Wilayah Pajak Surabaya. Sisanya makelar pajak dan karyawan perusahaan yang terlibat penggelapan pajak.
Polwiltabes masih mengembangkan kasus ini dan mengerahkan personel di 6 polres di Surabaya. Kasus penggelapan pajak ini tergolong besar karena korbannya mencapai 350 perusahaan. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” kata Ike Edwin, Selasa (4/5).
Di tempat terpisah, Ketua Panitia Kerja Perpajakan Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, UU Perpajakan memiliki celah terjadi penyimpangan. Dia mengusulkan pemerintah mengamandemen UU Perpajakan.
“Amandemen UU Perpajakan diperlukan, demi ‘kesehatan’ di Kantor Pajak. Kami juga akan memanggil wajib pajak dan pegawai pajak di kota besar untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Melchias pada kunjungan di Kantor Pajak Jawa Timur.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar