Warta Jatim, Sidoarjo - Meski ditetapkan sebagai tersangka, Tito Pradopo dan Sumi Harsono, berpeluang besar menjadi anggota DPRD Sidoarjo periode 2009 - 2014. Kedua caleg dari PDIP itu menjadi tersangka dalam kasus korupsi anggaran program peningkatan SDM tahun 2004 bersama 45 anggota dan mantan anggota DPRD Sidoarjo periode 1999 - 2004
Berdasarkan perhitungan real count KPUD Sidoarjo, Tito Pradopo yang mencalonkan diri dari Daerah Pemilihan IV (Waru, Taman) meraih 5.000 suara lebih. Sumi Harsono dari Dapil I (Sidoarjo, Candi) memperoleh sekitar 4.000 suara.
Ketua KPUD Sidoarjo Bima Arisdiyanto mengatakan, daftar calon tetap caleg tak bisa diubah. Jika kedua tersangka kasus korupsi itu terpilih, pihaknya akan menyerahkan mekanisme hukum kepada Kejari Sidoarjo. Soal pengganti para caleg yang tersandung persoalan hukum akan diserahkan kepada parpol masing-masing.
"Urusan PAW (pengganti antar-waktu) itu hak partai, namun kita tentu memiliki aturan dan syarat tertentu kepada mereka. Misalnya soal jumlah suara calon anggota dewan yang akan mengantikan kedua caleg tersebut," kata Bima.
Ditemui di Sekretariat DPC Partai Demokrsi Indonesia Perjuangan Sidoarjo, Tito Pradopo dan Sumi Harsono enggan berkomentar soal penetapan status tersangka mereka. Begitu juga jika Kejaksaan Negeri Sidoarjo akan mengeksekusi. "Kami tidak memikirkan masalah itu dulu. Yang terpenting saat ini bagaimana suara partai kami bisa signifikan di Sidoarjo," kata Tito, Ketua DPC PDIP Sidoarjo, Rabu (15/4).
Kabar terbaru Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyebutkan akan segera mengeksekusi 16 mantan anggota DPRD Sidoarjo periode 1999 - 2004 yang terlibat kasus korupsi dana SDM senilai Rp 21,9 miliar. Kepala Kejari Susdiarto AP menyatakan eksekusi pasti akan dilakukan, meski belum diketahui pasti waktu pelaksanaannya. (red)
Berdasarkan perhitungan real count KPUD Sidoarjo, Tito Pradopo yang mencalonkan diri dari Daerah Pemilihan IV (Waru, Taman) meraih 5.000 suara lebih. Sumi Harsono dari Dapil I (Sidoarjo, Candi) memperoleh sekitar 4.000 suara.
Ketua KPUD Sidoarjo Bima Arisdiyanto mengatakan, daftar calon tetap caleg tak bisa diubah. Jika kedua tersangka kasus korupsi itu terpilih, pihaknya akan menyerahkan mekanisme hukum kepada Kejari Sidoarjo. Soal pengganti para caleg yang tersandung persoalan hukum akan diserahkan kepada parpol masing-masing.
"Urusan PAW (pengganti antar-waktu) itu hak partai, namun kita tentu memiliki aturan dan syarat tertentu kepada mereka. Misalnya soal jumlah suara calon anggota dewan yang akan mengantikan kedua caleg tersebut," kata Bima.
Ditemui di Sekretariat DPC Partai Demokrsi Indonesia Perjuangan Sidoarjo, Tito Pradopo dan Sumi Harsono enggan berkomentar soal penetapan status tersangka mereka. Begitu juga jika Kejaksaan Negeri Sidoarjo akan mengeksekusi. "Kami tidak memikirkan masalah itu dulu. Yang terpenting saat ini bagaimana suara partai kami bisa signifikan di Sidoarjo," kata Tito, Ketua DPC PDIP Sidoarjo, Rabu (15/4).
Kabar terbaru Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyebutkan akan segera mengeksekusi 16 mantan anggota DPRD Sidoarjo periode 1999 - 2004 yang terlibat kasus korupsi dana SDM senilai Rp 21,9 miliar. Kepala Kejari Susdiarto AP menyatakan eksekusi pasti akan dilakukan, meski belum diketahui pasti waktu pelaksanaannya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar