Warta Jatim, Surabaya – Panitia Pengawas Pemilu Kota Surabaya menerima 20 laporan kasus pelanggaran kampanye. Enam di antaranya dilaporkan ke polisi karena diduga termasuk praktik politik uang.
Ketua Kelompok Kerja Penerimaan Laporan dan Penanganan Kasus Pelanggaran Pemilu Panwas Kota Surabaya Soekarno mengatakan, modus politik uang dalam kempanye yang sering terjadi adalah membagikan uang serta memberikan bahan pokok dan barang kepada massa kampanye.
“Politik uang ini jelas melanggar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008 tentang tata cara dan pedoman kampanye pemilu. Karena itu kami rekomendasikan ke Polwiltabes Surabaya untuk mengusut kasus ini,” kata Soekarno, Senin (6/4).
Menurut Soekarno, praktik politik uang selama kampanye terjadi di Kecamatan Sukolilo, Mulyorejo, Dukuh Pakis, dan Perak. Selain melakukan politik uang, banyak parpol melakukan pelanggaran melibatkan anak dalam kampanye, kampanye tanpa pemberitahuan ke polisi, dan sengketa antar-calon anggota legislatif.
“Untuk kasus melibatkan anak dalam kampanye, kami belum menemukan pihak yang sengaja membawa anak dalam kampanye. Sedangkan untuk sengketa caleg, sebagian besar terjadi karena perusakan atribut kampanye dan atribut kampanye yang tumpang tindih,” ujarnya.
Menurut Soekarno, pelanggaran kampanye di Surabaya kebanyakan dilakukan oleh parpol besar. Di antaranya Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Gerakan Indonesia Raya. (red)
Ketua Kelompok Kerja Penerimaan Laporan dan Penanganan Kasus Pelanggaran Pemilu Panwas Kota Surabaya Soekarno mengatakan, modus politik uang dalam kempanye yang sering terjadi adalah membagikan uang serta memberikan bahan pokok dan barang kepada massa kampanye.
“Politik uang ini jelas melanggar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008 tentang tata cara dan pedoman kampanye pemilu. Karena itu kami rekomendasikan ke Polwiltabes Surabaya untuk mengusut kasus ini,” kata Soekarno, Senin (6/4).
Menurut Soekarno, praktik politik uang selama kampanye terjadi di Kecamatan Sukolilo, Mulyorejo, Dukuh Pakis, dan Perak. Selain melakukan politik uang, banyak parpol melakukan pelanggaran melibatkan anak dalam kampanye, kampanye tanpa pemberitahuan ke polisi, dan sengketa antar-calon anggota legislatif.
“Untuk kasus melibatkan anak dalam kampanye, kami belum menemukan pihak yang sengaja membawa anak dalam kampanye. Sedangkan untuk sengketa caleg, sebagian besar terjadi karena perusakan atribut kampanye dan atribut kampanye yang tumpang tindih,” ujarnya.
Menurut Soekarno, pelanggaran kampanye di Surabaya kebanyakan dilakukan oleh parpol besar. Di antaranya Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Gerakan Indonesia Raya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar