Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Selasa, 07 April 2009

3 Pemimpin Media Sempat Ditetapkan sebagai Tersangka

Warta Jatim, Surabaya – Markas Besar Polri menetapkan 5 tersangka dalam kasus pencemaran nama Edhie Baskoro Yudhoyono, caleg Partai Demokrat. Sebelumnya anak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu diduga melakukan praktik politik uang di Ponorogo, Jawa Timur, pada Senin (6/4).

Dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Selasa (7/4) malam, Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Bachrul Alam didampingi Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Hadi Atmoko mengatakan, dari 5 tersangka 3 di antaranya pemimpin thejakartaglobe.com, okezone.com, dan Harian Bangsa Biro Ponorogo. Dua tersangka, Bambang dan Naziri, warga Ponorogo, yang melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan Edhie Baskoro Yudhoyono.

Irjen Anton menegaskan, ketiga pemimpin media itu didakwa melakukan pencemaran nama baik, dengan pemberitaan palsu yang tidak kuat dasar hukumnya. Irjen Anton dan Irjen Hadi Atmoko menunjukkan bukti cetak dari pemberitaan tentang Edhie Baskoro. "Kelima tersangka akan dijerat Pasal 310 juncto 311 KUHP UU No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujarnya.

Menurut Anton, penetapan status tersangka 5 orang tersebut diperkuat dengan putusan sidang pleno Panwaslu Ponorogo Senin (6/4) yang menyebutkan tidak ditemukan bukti adanya praktik politik uang yang dilakukan Edhie Baskoro Yudhoyono.

Namun, pada pukul 02.20 Rabu (8/4), kepada detik.com Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Bachrul Alam mengatakan status tersangka 3 pemimpin media telah dicabut. "Jadi, telah dilakukan pendalaman hingga jam 02.00 pagi ini, ternyata yang memenuhi syarat (sebagai tersangka) hanya 2 orang, pertama Saudara Nazirin dan kedua Saudara Bambang," ujarnya. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar