Warta Jatim, Surabaya – Aliansi Paguyuban Pedagang Pasar Surabaya akan mengajukan uji materi Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Pasar Surya ke Mahkamah Konstitusi.
Sekretaris Aliansi Paguyuban Pedagang Pasar (AP3) Surabaya Siswanto mengatakan, Perda 6/2008 tentang PD Pasar Surya merugikan para pedagang. Perda tersebut di antaranya mengatur soal perubahan status hak pakai kios menjadi hak sewa.
Selain itu, perda tersebut juga mengatur soal pemberian hak penuh kepada PD Pasar Surya untuk menarik iuran terhadap para pedagang. Perda itu juga menghapuskan kewajiban pemerintah menangani para pedagang.
“Para pedagang merasa selama ini dimanfaatkan untuk memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD). Namun hak-hak para pedagang jarang sekali dipenuhi pemerintah maupun PD Pasar Surya,” kata Siswanto, Rabu (8/4).
Sebelum mengajukan uji materi ke MK, tim pakar hukum para pedagang akan mengkaji Perda 6/2008 tentang PD Pasar Surya. Siswanto menargetkan, permohonan pengajuan uji materi akan diajukan ke MK April ini.
“PD Pasar Surya dan pemerintah tampak sekali memaksakan segera memberlakukan perda ini. Atau mungkin perda ini dijadikan alat untuk mengeruk keuntungan beberapa oknum PD Pasar Surya dan anggota Dewan,” ujar Siswanto. (red)
Sekretaris Aliansi Paguyuban Pedagang Pasar (AP3) Surabaya Siswanto mengatakan, Perda 6/2008 tentang PD Pasar Surya merugikan para pedagang. Perda tersebut di antaranya mengatur soal perubahan status hak pakai kios menjadi hak sewa.
Selain itu, perda tersebut juga mengatur soal pemberian hak penuh kepada PD Pasar Surya untuk menarik iuran terhadap para pedagang. Perda itu juga menghapuskan kewajiban pemerintah menangani para pedagang.
“Para pedagang merasa selama ini dimanfaatkan untuk memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD). Namun hak-hak para pedagang jarang sekali dipenuhi pemerintah maupun PD Pasar Surya,” kata Siswanto, Rabu (8/4).
Sebelum mengajukan uji materi ke MK, tim pakar hukum para pedagang akan mengkaji Perda 6/2008 tentang PD Pasar Surya. Siswanto menargetkan, permohonan pengajuan uji materi akan diajukan ke MK April ini.
“PD Pasar Surya dan pemerintah tampak sekali memaksakan segera memberlakukan perda ini. Atau mungkin perda ini dijadikan alat untuk mengeruk keuntungan beberapa oknum PD Pasar Surya dan anggota Dewan,” ujar Siswanto. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar