Warta Jatim, Sidoarjo - Ratusan anggota Forum Masyarakat Peduli Pemilu Jujur dan Adil (FMPPJ) menggelar unjuk rasa di depan kantor Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sidoarjo. Mereka menuntut penuntasan kasus dugaan politik uang yang dilakukan calon anggota legislatif selama kampanye pemilu legislatif.
Koordinator aksi Arif Fakhrudin mengatakan, Panwaslu Sidoarjo dan kepolisian hingga kini belum menindak para caleg yang terbukti melakukan politik uang.“Caleg yang masih bebas tersebut adalah Isa Hasanuddin dari Partai Kebangkitan Bangsa yang membagikan uang Rp 15 ribu pada masa tenang. Emir Firdaus serta Sunartoyo dari Partai Amanat Nasional yang tertangkap basah membagikan Rp 20 ribu,” kata Arif Fakhrudin, Kamis (23/4).
Menurut Arif, selain caleg yang namannya disebutkan, masih banyak caleg di daerah pemilihan Sidoarjo yang ketahuan melakukan politik uang. Panwaslu Sidoarjo harus meniru tindakan Panwaslu dan Kepolisian Kabupaten Bondowoso yang melaporkan dan menghukum caleg yang membagikan rokok ketika kampanye. Caleg Bondowoso itu divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta.
Anggota Panwaslu Sidoarjo M Subhan mengaku kesulitan menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu. Menurut dia, laporan yang diajukan minim saksi yang bersedia memberikan keterangan. “Pada dasarnya Panwas siap memproses setiap laporan pelanggaran pemilu, namun masih banyak kendala,” ujarnya. (red)
Koordinator aksi Arif Fakhrudin mengatakan, Panwaslu Sidoarjo dan kepolisian hingga kini belum menindak para caleg yang terbukti melakukan politik uang.“Caleg yang masih bebas tersebut adalah Isa Hasanuddin dari Partai Kebangkitan Bangsa yang membagikan uang Rp 15 ribu pada masa tenang. Emir Firdaus serta Sunartoyo dari Partai Amanat Nasional yang tertangkap basah membagikan Rp 20 ribu,” kata Arif Fakhrudin, Kamis (23/4).
Menurut Arif, selain caleg yang namannya disebutkan, masih banyak caleg di daerah pemilihan Sidoarjo yang ketahuan melakukan politik uang. Panwaslu Sidoarjo harus meniru tindakan Panwaslu dan Kepolisian Kabupaten Bondowoso yang melaporkan dan menghukum caleg yang membagikan rokok ketika kampanye. Caleg Bondowoso itu divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta.
Anggota Panwaslu Sidoarjo M Subhan mengaku kesulitan menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu. Menurut dia, laporan yang diajukan minim saksi yang bersedia memberikan keterangan. “Pada dasarnya Panwas siap memproses setiap laporan pelanggaran pemilu, namun masih banyak kendala,” ujarnya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar