Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Kamis, 02 April 2009

Warga Stren Kali Surabaya Tolak Penggusuran


Warta Jatim, Surabaya - Ribuan warga anggota Paguyuban Warga Stren Kali Surabaya menggelar aksi di depan gedung DPRD dan Pemkot Surabaya, Rabu (1/4). Mereka menolak rencana penggusuran permukiman di sepanjang stren Kali Surabaya dan Sungai Wonokromo.

Sekjen Paguyuban Warga Stren Kali Surabaya Andreas Suhadi menilai rencana Pemkot Surabaya menggusur permukiman itu merupakan langkah mundur, karena bertolak belakang dengan sikap DPRD yang mengesahkan Perda 9/2007 tentang stren kali. Perda itu mengakomodasi keberadaan warga yang sudah menetap di stren kali dan kepentingan sungai untuk mencegah banjir dan bahan baku air PDAM.

Selain itu, rumah warga di sepanjang stren kali yang akan digusur hingga saat ini belum didata. Andreas menduga Pemkot mencari alasan penyebab banjir, dengan mengambinghitamkan warga yang tinggal di stren kali. “Kenyataannya selama ini tidak pernah dilakukan pengerukan di sepanjang sungai. Selain itu, sedimentasi atau pendangkalan juga disebabkan banyaknya pabrik yang menjamur di sepanjang stren Kali Surabaya. Ini jelas tidak adil,” ujarnya.

Pernyataan Andreas diperkuat data dari PT Jasa Tirta yang menyebutkan pendangkalan terjadi karena lumpur, akibat erosi di hulu ditambah limbar cair yang bercampur material dari ratusan pabrik di sepanjang stren kali.

Dalam aksi itu warga meminta Pemkot Surabaya tidak membuat resah. Pemkot juga diminta menghargai proses yang sudah disepakati antara pemerintah dan warga stren kali pada tahun 2003. Mereka juga meminta DPRD Surabaya dan Jatim mengusut penyebab banjir 6 Maret lalu, yang kemudian dijadikan alasan untuk menggusur warga di sepanjang stren kali.

Lima perwakilan Paguyuban Warga Stren Kali Surabaya, didampingi Armudji dan Krisnadi Nasution dari Fraksi PDIP DPRD, diterima Asisten I Sekkota BF Sutadi di kantor Pemkot. Dalam dialog yang alot itu Pemkot belum memberikan jawaban pasti terkait penolakan penggusuran tersebut. Untuk sementara kedua pihak sepakat tidak ada penggusuran, guna menghormati Perda 9/2007. Kalaupun ada penggusuran, Pemkot diminta menyediakan tempat relokasi yang layak. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar