Warta Jatim, Surabaya - KPUD Jawa Timur mengeluarkan surat edaran kepada 38 KPU di kabupaten/kota agar memasukkan nama-nama yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Hal itu untuk menekan tingginya jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilih.
Anggota KPUD Jatim Andre Dewanto mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan karena banyak nama daftar pemilih sementara (DPS) yang tidak terdaftar dalam DPT. Dia mengakui hal itu disebabkan permasalahan teknis pencetakan.
KPUD Jatim juga membuat kebijakan, masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT bisa menyalurkan hak pilih dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Langkah tersebut bukan untuk menambah jumlah DPT, namun khusus bagi mereka yang sebelumnya tercantum dalam DPS. “Kita ambil langkah tersebut agar bisa menekan angka golput akibat kesalahan sistem administrasi dalam DPT,” ujar Andre.
Menurut Andre, hingga saat ini data DPT yang diterima KPUD Jatim masih kacau. Termasuk juga DPT di Sampang yang masih menggunakan DPT pada saat pemilihan gubernur lalu. Padahal seharusnya yang dicetak DPT revisi terbaru. (red)
Anggota KPUD Jatim Andre Dewanto mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan karena banyak nama daftar pemilih sementara (DPS) yang tidak terdaftar dalam DPT. Dia mengakui hal itu disebabkan permasalahan teknis pencetakan.
KPUD Jatim juga membuat kebijakan, masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT bisa menyalurkan hak pilih dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Langkah tersebut bukan untuk menambah jumlah DPT, namun khusus bagi mereka yang sebelumnya tercantum dalam DPS. “Kita ambil langkah tersebut agar bisa menekan angka golput akibat kesalahan sistem administrasi dalam DPT,” ujar Andre.
Menurut Andre, hingga saat ini data DPT yang diterima KPUD Jatim masih kacau. Termasuk juga DPT di Sampang yang masih menggunakan DPT pada saat pemilihan gubernur lalu. Padahal seharusnya yang dicetak DPT revisi terbaru. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar