Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Senin, 20 April 2009

LBH Surabaya Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu

Warta Jatim, Surabaya – Lembaga Bantuan Hukum Surabaya dan Pusat Studi Kebijakan Publik Respublika membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang kehilangan hak suara pada Pemilihan Umum 2009.

Direktur LBH Surabaya M Syaiful Aris mengatakan, posko itu untuk menampung keluhan dan laporan masyarakat yang merasa hak suaranya dirampas oleh negara. Menurut dia, pemerintah telah melanggar hukum karena mengabaikan hak suara warga negara dalam pemilu legislatif 9 April lalu.

Pengaduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti menggunakan berbagai langkah hukum. Misalnya mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri di tiap-tiap kabupaten atau kota. “Kita ingin masyarakat menyampaikan aspirasinya lewat posko ini. LBH Surabaya siap melakukan langkah-langkah hukum, terkait sejumlah pelanggaran yang dilakukan pemerintah dalam pemilu,” kata Syaiful Aris, Senin (20/4).

Selain membuka posko pengaduan masyarakat, LBH Surabaya dan Respublika juga menerima laporan persoalan daftar pemilih tetap dari partai politik. Posko ini akan terus dibuka hingga tidak ada lagi laporan atau pengaduan masyarakat soal pelanggaran hak suara dalam Pemilu 2009. (red)

1 komentar:

  1. Front Penegak Keadilan21 April 2010 pukul 06.48

    Sekitar 2 minggu (awal April 2010) yang lalu di RSUD Dr Soetomo Surabaya ada Pengadaan alat kesehatan CT-Scan 16 slice dengan pagu anggaran 6,8 M.
    1 minggu yang lalu telah di umumkan pemenangya yaitu PT. Ensval P.M,Tbk (Jakarta) padahal di dalam pengumuman lelang di koran yang dipasang oleh Panitia lelang RSUD, 1 bulan yang lalu di media massa, tertulis bahwa yang berhak MENDAFTAR,MENGAMBIL DOKUMEN LELANG,DAN MENGIKUTI PROSES LELANG ADALAH DIREKTUR PERUSAHAAN ATAU DAPAT DIWAKILKAN PADA ORANG YAG TERCANTUM DALAM AKTA PERUSAHAAN DENGAN MEMBAWA SURAT KUASA YANG DI TANDATANGANI DIREKTUR. Diduga perusahaan yang menjadi pemenang tersebut yang mendaftar adalah bukan dari Direktur ataupun wakil yang tercantum dalam akta (direktur cabang pun apabila tidak masuk dalam Akta berarti tidak boleh mendaftar).Selain itu diduga terjadi mark-up produk.
    Mohon kiranya dapat dibantu untuk di publikasikan, untuk kontak lebih lanjut bisa balas di e-mail ke kami. Terima kasih, kami hanya masyarakat asli Surabaya-Jatim yang ingin berusaha meningkatkan kualitas hidup bagi masyarakat Jatim sendiri.

    BalasHapus