Warta Jatim, Surabaya - Kampanye terselubung pada masa tenang Pemilihan Umum yang dilakukan Edi Baskoro, caleg Partai Golongan Karya, dibubarkan Panitia Pengawas Pemilu Kota Surabaya.
Anggota Panwaslu Surabaya Suparno mengatakan, Edi Baskoro melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Pemilu tentang larangan melakukan kampanye pada masa tenang. Panwaslu akan mengumpulkan data serta bukti laporan masyarakat.
“Akibat perbuatannya, besar kemungkinan Panwaslu Surabaya memberikan rekomendasi kepada KPU agar menjatuhkan sanksi administrasi. Namun, jika terbukti terdapat unsur pidana, seperti politik uang, kami akan limpahkan ke kepolisian,” kata Suparno, Rabu (8/4).
Menurut Suparno, selama masa tenang pemilu, Panwaslu Kota Surabaya menerima laporan belasan kasus pelanggaran pemilu. Pihaknya akan akan mempelajari laporan tersebut. “Dari laporan tersebut, kami akan pilah sesuai kategori pelanggaran. Setelah itu, kita lakukan penyidikan, sebelum menjatuhkan sanksi.” (red)
Anggota Panwaslu Surabaya Suparno mengatakan, Edi Baskoro melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Pemilu tentang larangan melakukan kampanye pada masa tenang. Panwaslu akan mengumpulkan data serta bukti laporan masyarakat.
“Akibat perbuatannya, besar kemungkinan Panwaslu Surabaya memberikan rekomendasi kepada KPU agar menjatuhkan sanksi administrasi. Namun, jika terbukti terdapat unsur pidana, seperti politik uang, kami akan limpahkan ke kepolisian,” kata Suparno, Rabu (8/4).
Menurut Suparno, selama masa tenang pemilu, Panwaslu Kota Surabaya menerima laporan belasan kasus pelanggaran pemilu. Pihaknya akan akan mempelajari laporan tersebut. “Dari laporan tersebut, kami akan pilah sesuai kategori pelanggaran. Setelah itu, kita lakukan penyidikan, sebelum menjatuhkan sanksi.” (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar