Warta Jatim, Surabaya – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tercatat sebagai pelanggar terbanyak pada kampanye Pemilu 2009 di Jawa Timur, dengan 33 pelanggaran. Berikutnya Partai Kebangkitan Bangsa (24 pelanggaran), Partai Demokrat (21), Partai Golongan Karya (18), dan Partai Hati Nurani Rakyat (12 pelanggaran).
Hal itu dikatakan Ketua Panwaslu Jawa Timur Sri Sugeng Pudjiatmiko, Selasa (7/4). Menurut dia, pelanggaran kampanye terbanyak adalah melibatkan anak-anak, tanpa surat pemberitahuan ke kepolisian, dan kampanye di luar jadwal yang ditentukan.
Panwaslu Jatim juga menemukan 16 kasus pelanggaran kampanye yang masuk kategori pidana. Juga menemukan 5 pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara. “Sepanjang penyelenggaraan kampanye, kami menemukan 222 pelanggaran administrasi dan 41 pelanggaran pidana yang dilakukan parpol,” ujar Sri Sugeng.
Sri Sugeng menyatakan pelanggaran parpol itu akan direkomendasikan kepada KPU. Sedangkan, pelanggaran yang tergolong tindak pidana akan diserahkan ke kepolisian.
Hingga saat ini sudah 8 pelanggaran diputus oleh pengadilan. Di antaranya, caleg di Situbondo, Lamongan, Ponorogo, dan Bojonegoro yang telah ditahan dan diwajibkan membayar denda.
Panwaslu Jatim masih menyelidiki dugaan politik uang di Ponorogo oleh caleg Partai Demokrat Edy Baskoro, putra Susilo Bambang Yudhoyono. Saat ini masih menunggu laporan resmi dari Panwaslu Ponorogo. “Kami masih menunggu laporan tersebut. Jika memang terbukti, kami akan bertindak tegas, meski yang melakukan pelanggaran adalah putra Presiden,” kata Sri Sugeng. (red)
Hal itu dikatakan Ketua Panwaslu Jawa Timur Sri Sugeng Pudjiatmiko, Selasa (7/4). Menurut dia, pelanggaran kampanye terbanyak adalah melibatkan anak-anak, tanpa surat pemberitahuan ke kepolisian, dan kampanye di luar jadwal yang ditentukan.
Panwaslu Jatim juga menemukan 16 kasus pelanggaran kampanye yang masuk kategori pidana. Juga menemukan 5 pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara. “Sepanjang penyelenggaraan kampanye, kami menemukan 222 pelanggaran administrasi dan 41 pelanggaran pidana yang dilakukan parpol,” ujar Sri Sugeng.
Sri Sugeng menyatakan pelanggaran parpol itu akan direkomendasikan kepada KPU. Sedangkan, pelanggaran yang tergolong tindak pidana akan diserahkan ke kepolisian.
Hingga saat ini sudah 8 pelanggaran diputus oleh pengadilan. Di antaranya, caleg di Situbondo, Lamongan, Ponorogo, dan Bojonegoro yang telah ditahan dan diwajibkan membayar denda.
Panwaslu Jatim masih menyelidiki dugaan politik uang di Ponorogo oleh caleg Partai Demokrat Edy Baskoro, putra Susilo Bambang Yudhoyono. Saat ini masih menunggu laporan resmi dari Panwaslu Ponorogo. “Kami masih menunggu laporan tersebut. Jika memang terbukti, kami akan bertindak tegas, meski yang melakukan pelanggaran adalah putra Presiden,” kata Sri Sugeng. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar