Warta Jatim, Surabaya – Panitia Pengawas Pemilu Jawa Timur akan mengajukan gugatan terhadap 4 Komisi Pemilihan Umum Daerah yang dinilai tidak mengindahkan rekomendasi Panwaslu untuk menyelenggarakan pemilu ulang di daerah masing-masing.
Ketua Panwaslu Jatim Sri Sugeng Pudjiatmiko mengatakan, yang akan digugat adalah KPUD Kabupaten Bondowoso, Gresik, Banyuwangi, dan Kota Probolinggo. Panwaslu merekomendasikan KPUD di 4 daerah tersebut menggelar pemilu ulang karena sejumlah kertas suara tertukar dengan daerah pemilihan lain. Namun, KPUD setempat tidak melaksanakan rekomendasi itu hingga saat ini.
Menurut Sri Sugeng, 4 KPUD itu melanggar Pasal 288 UU Pemilu. “Keempat KPUD tersebut menjadikan suara pemilih tidak berarti. Saya mengintruksikan kepada Panwaslu setempat untuk melakukan gugatan kepada mereka,” kata Sri Sugeng, Jumat (17/4).
Sri Sugeng menjelaskan, 4 KPUD itu menolak melakukan pemilihan ulang, karena berpegang pada surat edaran KPU Pusat yang menyebutkan kertas suara tertukar yang telanjur digunakan tetap dianggap sah. “Meski berpegang pada surat edaran KPU Pusat, saya menilai langkah yang dipilih 4 KPUD tersebut tidak bisa dibenarkan. Gugatan hukum tetap akan kami lakukan,” ujar Sri Sugeng. (red)
Sabtu, 18 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Waaah tambah ruwet lagi ni demokrasi kita.....
BalasHapus