Warta Jatim, Surabaya - Lima perusahaan di daerah aliran Kali Surabaya ditetapkan sebagai tersangka pencemaran lingkungan. Lima perusahaan itu terbukti membuang limbah cair ke sungai, melebihi ambang batas baku mutu.
Kepala Unit Penyidik IV Satuan Reserse dan Kriminal Polwiltabes Surabaya AKP Agung Marlianto mengatakan, bukti keterlibatan perusahaan dalam kasus pencemaran Kali Surabaya didapat melalui data Perusahaan Umum Jasa Tirta, Ecoton, dan Badan Lingkungan Hidup Jawa Timur.
Perusahaan yang terbukti membuang limbah ke Kali Surabaya adalah PT Platinum Ceramics Industry, PT Suparma, PT Titani Alam Semesta, PT Surabaya Agung Kertas, dan rumah pemotongan hewan Kedurus di Jalan Mastrip, Surabaya. “Dari hasil uji laboratorium yang dilakukan Perum Jasa Tirta, kelima perusahaan tersebut terbukti mencemari Kali Surabaya,” kata Agung, Kamis (16/4).
Agung mengatakan, pencemaran yang dilakukan 5 perusahaan itu tidak dapat ditoleransi. Sebab, Kali Surabaya merupakan sumber air bersih bagi warga dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya.
Lima perusahaan itu dijerat pasal berlapis tentang perindustrian dan sumber daya air. “Kami akan berikan sanksi tegas kepada 5 perusahaan tersebut. Bila perlu, kami rekomendasikan kepada Pemerintah Kota untuk mencabut izin usaha mereka,” kata AKP Agung Marlianto. (red)
Kepala Unit Penyidik IV Satuan Reserse dan Kriminal Polwiltabes Surabaya AKP Agung Marlianto mengatakan, bukti keterlibatan perusahaan dalam kasus pencemaran Kali Surabaya didapat melalui data Perusahaan Umum Jasa Tirta, Ecoton, dan Badan Lingkungan Hidup Jawa Timur.
Perusahaan yang terbukti membuang limbah ke Kali Surabaya adalah PT Platinum Ceramics Industry, PT Suparma, PT Titani Alam Semesta, PT Surabaya Agung Kertas, dan rumah pemotongan hewan Kedurus di Jalan Mastrip, Surabaya. “Dari hasil uji laboratorium yang dilakukan Perum Jasa Tirta, kelima perusahaan tersebut terbukti mencemari Kali Surabaya,” kata Agung, Kamis (16/4).
Agung mengatakan, pencemaran yang dilakukan 5 perusahaan itu tidak dapat ditoleransi. Sebab, Kali Surabaya merupakan sumber air bersih bagi warga dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya.
Lima perusahaan itu dijerat pasal berlapis tentang perindustrian dan sumber daya air. “Kami akan berikan sanksi tegas kepada 5 perusahaan tersebut. Bila perlu, kami rekomendasikan kepada Pemerintah Kota untuk mencabut izin usaha mereka,” kata AKP Agung Marlianto. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar