Warta Jatim, Surabaya - Sekitar 16 ribu narapidana di Jawa Timur dipastikan tidak akan kehilangan hak pilih pada Pemilihan Umum 2009. KPUD Jatim memerintahkan semua lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah itu menyediakan TPS bagi narapidana dan tahanan.
Ketua KPUD Jatim Nikmatul Hidayati mengatakan, para narapidana sudah terdaftar seluruhnya dalam DPT khusus. Karena itu, tidak diperlukan lagi formulir A5 atau surat keterangan pindah memilih. “Sesuai Perpu KPU Nomor 31 tahun 2009, narapidana yang terdaftar dalam DPT bisa menunjukkan KTP untuk menyalurkan hak pilih,” ujar Nikmatul, Selasa (7/4).
Selain menyediakan TPS di LP dan rutan, KPU juga memerintahkan petugas KPPS untuk mendatangi pasien di rumah sakit. Namun, berbeda dari perlakuan terhadap narapidana, pasien diwajibkan mengurus formulir A5 karena tidak ada DPT khusus.
Diharapkan petugas KPPS mengatur waktu agar bisa mendatangi pasien di rumah sakit. “Soal waktu, silakan setiap petugas KPPS yang mengaturnya. Namun untuk lebih efisien, kami berharap yang melakukan tugas para petugas KPPS yang lokasinya berdekatan dengan rumah sakit,” kata Nikmatul. (red)
Ketua KPUD Jatim Nikmatul Hidayati mengatakan, para narapidana sudah terdaftar seluruhnya dalam DPT khusus. Karena itu, tidak diperlukan lagi formulir A5 atau surat keterangan pindah memilih. “Sesuai Perpu KPU Nomor 31 tahun 2009, narapidana yang terdaftar dalam DPT bisa menunjukkan KTP untuk menyalurkan hak pilih,” ujar Nikmatul, Selasa (7/4).
Selain menyediakan TPS di LP dan rutan, KPU juga memerintahkan petugas KPPS untuk mendatangi pasien di rumah sakit. Namun, berbeda dari perlakuan terhadap narapidana, pasien diwajibkan mengurus formulir A5 karena tidak ada DPT khusus.
Diharapkan petugas KPPS mengatur waktu agar bisa mendatangi pasien di rumah sakit. “Soal waktu, silakan setiap petugas KPPS yang mengaturnya. Namun untuk lebih efisien, kami berharap yang melakukan tugas para petugas KPPS yang lokasinya berdekatan dengan rumah sakit,” kata Nikmatul. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar