Warta Jatim, Surabaya – Muanisah Nurlaeli, buruh migran asal Banyuwangi, Jawa Timur, diperlakukan kasar oleh petugas Unit Pelaksanan Teknis Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (UPT P3TKI) Surabaya.
Nurlaeli mengatakan, ketika pulang dari bekerja di Macau, China, dia diperlakuan kasar oleh para petugas UPTP3TKI, Bandara Juanda Surabaya. Bahkan, paspor, kartu tanda penduduk, dan akta kelahirannya ditahan petugas.
Petugas UPTP3TKI menahan sejumlah dokumen Nurlaeli tanpa alasan jelas. Nurlaeli kemudian melapor ke kantor Imigrasi di sekitar Bandara Juanda. Namun, tidak lama berselang, dia diseret oleh 5 petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk kembali menjalani pendataan.
Merasa dianiaya, Nurlaeli kini melaporkan kasus ini ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur. “Saya ini TKI legal, tapi mengapa pemerintah memperlakukan saya seperti ini?” kata Nurlaeli di kantor SBMI Surabaya, Rabu (22/4).
Ketua SBMI Jatim Moch Cholily mengatakan, telah membuat laporan kasus ini secara tertulis kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno. SBMI juga melaporkan nasib Nurlaeli yang tidak menerima upah selama bekerja di Macau.
Menurut Cholily, agen pengiriman buruh migran yang memberangkatkan Nurlaeli beralasan upah selama 7,5 bulan dipotong untuk biaya penempatan. Padahal dalam aturan ketenagakerjaan, agen pengirim buruh migran hanya boleh memotong gaji selama 3 bulan. (red)
Nurlaeli mengatakan, ketika pulang dari bekerja di Macau, China, dia diperlakuan kasar oleh para petugas UPTP3TKI, Bandara Juanda Surabaya. Bahkan, paspor, kartu tanda penduduk, dan akta kelahirannya ditahan petugas.
Petugas UPTP3TKI menahan sejumlah dokumen Nurlaeli tanpa alasan jelas. Nurlaeli kemudian melapor ke kantor Imigrasi di sekitar Bandara Juanda. Namun, tidak lama berselang, dia diseret oleh 5 petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk kembali menjalani pendataan.
Merasa dianiaya, Nurlaeli kini melaporkan kasus ini ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur. “Saya ini TKI legal, tapi mengapa pemerintah memperlakukan saya seperti ini?” kata Nurlaeli di kantor SBMI Surabaya, Rabu (22/4).
Ketua SBMI Jatim Moch Cholily mengatakan, telah membuat laporan kasus ini secara tertulis kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno. SBMI juga melaporkan nasib Nurlaeli yang tidak menerima upah selama bekerja di Macau.
Menurut Cholily, agen pengiriman buruh migran yang memberangkatkan Nurlaeli beralasan upah selama 7,5 bulan dipotong untuk biaya penempatan. Padahal dalam aturan ketenagakerjaan, agen pengirim buruh migran hanya boleh memotong gaji selama 3 bulan. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar