Warta Jatim, Surabaya - Tiga ratus buruh Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Timur menduduki Kantor Gubernur di Jalan Pahlawan, Surabaya, Kamis (30/4). Mereka menuntut pelaksanaan penetapan upah miminum kota, pembayaran jaminan sosial tenaga kerja, serta penghapusan sistem buruh kontrak.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah SPN Jatim Sudarmaji mengatakan, di Jawa Timur masih banyak perusahaan yang tidak melaksanakan UMK sesuai surat keputusan Gubernur. Sejumlah perusahaan masih memberlakukan sistem buruh kontrak dan tidak mengikutsertakan buruh dalam program Jamsostek.
“Kami menuntut Gubernur mengintruksikan para pengusaha agar melaksanakan peraturan-peraturan yang ada. Bila perlu, terapkan sanksi yang tegas terhadap mereka,” ujar Sudarmaji.
Menurut Sudarmaji, di Jatim ditemukan banyak kasus perlawanan terhadap serikat buruh. Pengusaha biasanya akan memecat anggota serikat buruh bila terjadi sengketa ketenagakerjaan.
Massa SPN mengancam menginap di Kantor Gubernur Jatim jika tuntutan mereka untuk bertemu dengan Gubernur Soekarwo tidak dipenuhi. Selain berorasi, para pengunjuk rasa membawa sejumlah poster yang berisi tuntutan perbaikan nasib buruh. (red)
Ketua Dewan Pimpinan Daerah SPN Jatim Sudarmaji mengatakan, di Jawa Timur masih banyak perusahaan yang tidak melaksanakan UMK sesuai surat keputusan Gubernur. Sejumlah perusahaan masih memberlakukan sistem buruh kontrak dan tidak mengikutsertakan buruh dalam program Jamsostek.
“Kami menuntut Gubernur mengintruksikan para pengusaha agar melaksanakan peraturan-peraturan yang ada. Bila perlu, terapkan sanksi yang tegas terhadap mereka,” ujar Sudarmaji.
Menurut Sudarmaji, di Jatim ditemukan banyak kasus perlawanan terhadap serikat buruh. Pengusaha biasanya akan memecat anggota serikat buruh bila terjadi sengketa ketenagakerjaan.
Massa SPN mengancam menginap di Kantor Gubernur Jatim jika tuntutan mereka untuk bertemu dengan Gubernur Soekarwo tidak dipenuhi. Selain berorasi, para pengunjuk rasa membawa sejumlah poster yang berisi tuntutan perbaikan nasib buruh. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar