Dewan Jaringan Kerja Anti Korupsi Zulkarnain mengatakan, hampir di seluruh kota dan kabupaten di Jatim terjadi korupsi. Di Malang Raya, Situbondo, Pasuruan, serta beberapa daerah dan kabupaten lain pelaku adalah pejabat Pemkot dan DPRD. "Di Jatim, kami menemukan fakta banyak orang yang melakukan korupsi. Namun, secara kuantitas korupsinya jauh lebih kecil," kata Zulkarnain, Rabu (31/12).
Menurut dia, uang negara yang rawan dikorupsi adalah anggaran pendidikan, pos pengadaan barang dan jasa, serta anggaran di DPRD kabupaten/kota ataupun provinsi. Misalnya, pembentukan raperda, perjalanan dinas, serta anggaran partisipasi pada masyarakat.
Zulkarnain menilai pemerintah telah "melegalkan" praktik korupsi dengan mengeluarkan Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mengatur opsi pengadaan barang dan jasa tanpa penunjukan langsung atau tender. Akibatnya banyak perangkat daerah atau kenalan dan kolega pejabat mendirikan CV dan sejenisnya untuk dijadikan mitra kerja. Seharusnya negara memberikan jaminan kesejahteraan pada warga. Namun, yang terjadi banyak kepala daerah dan jajarannya korupsi yang berarti merampas hak masyarakat. (red)