Warta Jatim, Surabaya – Bekas Bupati Lumajang, Ahmad Fauzi, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pungutan pajak pengolahan tambang galian C senilai Rp 5,3 miliar. Korupsi ini juga melibatkan Endro Prapto Aroyadi, bekas Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, dan Setiyadi Laksono Halim, Direktur PT Mutiara Hitam.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur M Anwar mengatakan, kasus korupsi ini bermula dari laporan penyimpangan pungutan pajak pengolahan bahan galian C Kabupaten Lumajang tahun 2004-2008.
Pada 14 Oktober 2004 Endro Prapto Ariyadi atas nama Pemkab Lumajang menandatangani perjanjian kerja sama operasional (KSO) dengan PT Mutiara Hitam. Perjanjian itu juga mengatur pungutan pajak pengolahan bahan tambang galian golongan C (pasir) di Lumajang untuk jangka waktu 19 tahun.
“Dalam perjanjian disebutkan PT Mutiara Hitam diwajibkan setor ke Kas Daerah Rp 450 juta per tahun. Padahal, pungutan pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C tidak pernah melalui studi kelayakan, sehingga tidak ada patokan jumlah setoran. Akibatnya, negara rugi sekitar Rp 5,286 miliar,” kata M Anwar, Rabu (27/1).
Setelah menetapkan tersangka, Kejaksaan Tinggi Jatim meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Kejati akan menyusun berkas dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lumajang.(red)
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur M Anwar mengatakan, kasus korupsi ini bermula dari laporan penyimpangan pungutan pajak pengolahan bahan galian C Kabupaten Lumajang tahun 2004-2008.
Pada 14 Oktober 2004 Endro Prapto Ariyadi atas nama Pemkab Lumajang menandatangani perjanjian kerja sama operasional (KSO) dengan PT Mutiara Hitam. Perjanjian itu juga mengatur pungutan pajak pengolahan bahan tambang galian golongan C (pasir) di Lumajang untuk jangka waktu 19 tahun.
“Dalam perjanjian disebutkan PT Mutiara Hitam diwajibkan setor ke Kas Daerah Rp 450 juta per tahun. Padahal, pungutan pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C tidak pernah melalui studi kelayakan, sehingga tidak ada patokan jumlah setoran. Akibatnya, negara rugi sekitar Rp 5,286 miliar,” kata M Anwar, Rabu (27/1).
Setelah menetapkan tersangka, Kejaksaan Tinggi Jatim meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Kejati akan menyusun berkas dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lumajang.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar