Warta Jatim,Surabaya - Komisi D DPRD Surabaya menolak permintaan Dinas Kesehatan Kota Surabaya untuk melegalisasi surat keterangan tidak mampu (SKTM). Dewan menilai permintaan tersebut keterlaluan dan tidak masuk akal.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono mengatakan, SKTM sudah diverifikasi oleh pengurus RT/RW dan kelurahan. Aturan legalisasi SKTM menghambat masyarakat miskin mendapat pelayanan kesehatan.
“Bukan soal legalisir yang kami masalahkan, tapi birokrasi yang berbelit. Ini menyebabkan masyarakat pengguna SKTM kesulitan berobat,” ujar Baktiono, Kamis (14/1).
Menurut Baktiono, petugas verifikasi SKTM tingkat RT/RW memiliki data yang valid mengenai identitas dan jumlah warga miskin di daerahnya. Pengurus RT/RW harus bertanggung jawab jika pembagian SKTM tidak tepat sasaran.
Komisi D meminta Dinas Kesehatan bekerja sama dengan Dinas Informasi dan Komunikasi serta Badan Pusat Statistik untuk melakukan verifikasi ulang data penerima surat keterangan tidak mampu.
“Pelayanan kesehatan untuk masyarakat kurang mampu adalah kewajiban pemerintah. Karena itu, kami menentang keputusan rumah sakit dan pemerintah yang menolak pasien pemegang SKTM berobat,” ujar Baktiono.(red)
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono mengatakan, SKTM sudah diverifikasi oleh pengurus RT/RW dan kelurahan. Aturan legalisasi SKTM menghambat masyarakat miskin mendapat pelayanan kesehatan.
“Bukan soal legalisir yang kami masalahkan, tapi birokrasi yang berbelit. Ini menyebabkan masyarakat pengguna SKTM kesulitan berobat,” ujar Baktiono, Kamis (14/1).
Menurut Baktiono, petugas verifikasi SKTM tingkat RT/RW memiliki data yang valid mengenai identitas dan jumlah warga miskin di daerahnya. Pengurus RT/RW harus bertanggung jawab jika pembagian SKTM tidak tepat sasaran.
Komisi D meminta Dinas Kesehatan bekerja sama dengan Dinas Informasi dan Komunikasi serta Badan Pusat Statistik untuk melakukan verifikasi ulang data penerima surat keterangan tidak mampu.
“Pelayanan kesehatan untuk masyarakat kurang mampu adalah kewajiban pemerintah. Karena itu, kami menentang keputusan rumah sakit dan pemerintah yang menolak pasien pemegang SKTM berobat,” ujar Baktiono.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar