Warta Jatim, Surabaya – Bekas Staf Bagian Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Ni Luh Prasetyaningsih, diduga memalsukan tanda tangan Gubernur Soekarwo. Pemalsuan tanda tangan itu untuk melancarkan aksi penipuan senilai Rp 23 miliar.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jatim Gunarto mengatakan, kasus Ni Luh Prasetyaningsih saat ini ditangani Polres Surabaya Timur. Jika Ni Luh terbukti bersalah, Setda Jatim akan merekomendasikan pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan.
Menurut Gunarto, Ni Luh dikenal bermasalah. Akibat terbelit utang dan kerap menipu, dia dimutasi ke Badan Perpustakaan dan Arsip Pemprov Jatim per 1 Desember 2009. “Salah satu penyebab mutasi adalah banyak orang yang datang ke kantor untuk menagih utang. Suaminya, yang juga pegawai dinas di lingkungan Pemprov Jatim, menyilakan siapa pun untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Gunarto, Kamis (14/1).
Wakil Gubernur Syaifullah Yusuf mendukung penuh polisi mengusut kasus ini. Dia sudah berkoordinasi dengan Gubernur soal pemberian sanksi terhadap Ni Luh Prasetyaningsih yang kemungkinan akan dipecat.
Kapolres Surabaya Timur AKBP Samudi mengatakan, Ni Luh Prasetyaningsih melakukan penipuan sejak 2007. Modusnya, menawarkan proyek pengadaan barang di lingkungan Pemprov Jatim. Korban penipuan Ni Luh mencapai 30 orang. “Sebagian besar korban dari Surabaya. Ada juga yang dari Denpasar, Jakarta, dan beberapa kota besar lainnya,” kata Samudi. (red)
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jatim Gunarto mengatakan, kasus Ni Luh Prasetyaningsih saat ini ditangani Polres Surabaya Timur. Jika Ni Luh terbukti bersalah, Setda Jatim akan merekomendasikan pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan.
Menurut Gunarto, Ni Luh dikenal bermasalah. Akibat terbelit utang dan kerap menipu, dia dimutasi ke Badan Perpustakaan dan Arsip Pemprov Jatim per 1 Desember 2009. “Salah satu penyebab mutasi adalah banyak orang yang datang ke kantor untuk menagih utang. Suaminya, yang juga pegawai dinas di lingkungan Pemprov Jatim, menyilakan siapa pun untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Gunarto, Kamis (14/1).
Wakil Gubernur Syaifullah Yusuf mendukung penuh polisi mengusut kasus ini. Dia sudah berkoordinasi dengan Gubernur soal pemberian sanksi terhadap Ni Luh Prasetyaningsih yang kemungkinan akan dipecat.
Kapolres Surabaya Timur AKBP Samudi mengatakan, Ni Luh Prasetyaningsih melakukan penipuan sejak 2007. Modusnya, menawarkan proyek pengadaan barang di lingkungan Pemprov Jatim. Korban penipuan Ni Luh mencapai 30 orang. “Sebagian besar korban dari Surabaya. Ada juga yang dari Denpasar, Jakarta, dan beberapa kota besar lainnya,” kata Samudi. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar