Warta Jatim, Surabaya – Perkumpulan pedagang kaki lima Surabaya mendesak Pemerintah Kota dan DPRD Surabaya merevisi Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Penataan PKL. Aturan itu mengancam dan memberangus kebebasan pedagang kaki lima.
Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Surabaya Ahmad Rifa’i Abdullah mengatakan, sejak Perda tersebut diberlakukan, sekitar 8.000 PKL mengganggur. “Salah satu poin penting yang tidak dijelaskan dalam perda adalah soal solusi dan penataan PKL setelah digusur. Kami minta perda tersebut segera direvisi,” kata Ahmad Rifa’i, Senin (18/1).
Menurut Ahmad Rifa’i, Pemkot Surabaya tidak memperhatikan kelayakan tempat yang dijadikan areal relokasi PKL yang digusur. Relokasi pedagang ikan hias di kawasan Gunungsari misalnya, saat ini sepi pembeli karena tempatnya tidak strategis.
Pedagang kaki lima akan mengajukan desakan revisi Perda Pemberdayaan dan Penataan PKL, dalam sarasehan dengan Komisi B DPRD dan Pemkot Surabaya, 26 Januari nanti. “Jika aspirasi kami tidak didengar, PKL akan mengajukan tuntutan hukum,” ujar Ahmad Rifa’i. (red)
Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Surabaya Ahmad Rifa’i Abdullah mengatakan, sejak Perda tersebut diberlakukan, sekitar 8.000 PKL mengganggur. “Salah satu poin penting yang tidak dijelaskan dalam perda adalah soal solusi dan penataan PKL setelah digusur. Kami minta perda tersebut segera direvisi,” kata Ahmad Rifa’i, Senin (18/1).
Menurut Ahmad Rifa’i, Pemkot Surabaya tidak memperhatikan kelayakan tempat yang dijadikan areal relokasi PKL yang digusur. Relokasi pedagang ikan hias di kawasan Gunungsari misalnya, saat ini sepi pembeli karena tempatnya tidak strategis.
Pedagang kaki lima akan mengajukan desakan revisi Perda Pemberdayaan dan Penataan PKL, dalam sarasehan dengan Komisi B DPRD dan Pemkot Surabaya, 26 Januari nanti. “Jika aspirasi kami tidak didengar, PKL akan mengajukan tuntutan hukum,” ujar Ahmad Rifa’i. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar