Warta Jatim, Surabaya – Serikat Buruh Jawa Timur siap mengajukan gugatan terhadap pengusaha yang mangkir membayar upah sesuai ketetapan upah minimum kota. Melanggar ketetapan UMK berarti melangar pidana.
Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sidoarjo Sugianto mengatakan, pengusaha yang tidak membayar upah sesuai UMK melanggar hukum pidana. Pelanggaran aturan ini dapat dihukum maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. “Tidak ada alasan untuk tidak membayar upah sesuai UMK,” kata Sugianto, Kamis (21/1).
Koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur, Jamaluddin, menyatakan akan mengawasi pelaksanaan pembayaran upah sesuai UMK 2010. Dia memperkirakan, jumlah pengusaha yang mangkir membayar upah buruh sesuai UMK meningkat tahun ini.
ABM meminta Dinas Tenaga Kerja Jatim dan Pengadilan Hubungan Industrial adil dalam menyelesaikan masalah perburuhan. Sebab, selama ini buruh selalu dikalahkan dalam kasus sengketa dengan pengusaha. “Jika seperti ini terus, semakin membuktikan kaum kapital masih jadi pemenang di Indonesia,” ujar Jamaluddin. (red)
Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sidoarjo Sugianto mengatakan, pengusaha yang tidak membayar upah sesuai UMK melanggar hukum pidana. Pelanggaran aturan ini dapat dihukum maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. “Tidak ada alasan untuk tidak membayar upah sesuai UMK,” kata Sugianto, Kamis (21/1).
Koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur, Jamaluddin, menyatakan akan mengawasi pelaksanaan pembayaran upah sesuai UMK 2010. Dia memperkirakan, jumlah pengusaha yang mangkir membayar upah buruh sesuai UMK meningkat tahun ini.
ABM meminta Dinas Tenaga Kerja Jatim dan Pengadilan Hubungan Industrial adil dalam menyelesaikan masalah perburuhan. Sebab, selama ini buruh selalu dikalahkan dalam kasus sengketa dengan pengusaha. “Jika seperti ini terus, semakin membuktikan kaum kapital masih jadi pemenang di Indonesia,” ujar Jamaluddin. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar