Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Selasa, 05 Januari 2010

PHI Surabaya Kabulkan 274 Perkara PHK

Warta Jatim, Surabaya - Sepanjang tahun 2009 Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya mengabulkan 274 perkara pemutusan hubungan kerja. Keputusan itu merugikan buruh dan bukti negara gagal menjamin hak masyarakat atas pekerjaan.

Koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur Jamaluddin mengatakan, akibat keputusan itu sekitar 30.000 buruh kehilangan pekerjaan. Rata-rata mereka berstatus buruh kontrak, pekerja lepas, harian, dan outsourcing. Ironisnya, mereka dipecat karena menuntut status, hak upah, dan berserikat.

“Apa yang dilakukan PHI adalah cerminan buruknya potret perlindungan buruh di Jawa Timur. PHI juga digunakan alat oleh pengusaha untuk merampas hak buruh dan upah buruh,” kata Jamaluddin, Selasa (5/1).

Selain putusan PHK, ABM juga mencatat 200 perusahaan di Jatim melanggar upah minimum kota/kabupaten. Akibatnya 175.000 buruh menerima upah di bawah standar. UMK tahun 2010 di Jatim yang disahkan Gubernur Soekarwo, juga lebih memihak pengusaha, karena hanya naik 7,63 persen dari UMK 2009. Itu pun masih ada 12 perusahaan yang menangguhkan pembayaran.

“Pada intinya, persoalan buruh tidak akan pernah selesai, selama tidak ada ketegasan dan kemauan dari pemerintah untuk membela hak-hak dan kepentingan buruh,” kata Jamaluddin.(red)

2 komentar:

  1. berita itu tidak salah. phi yang seharusnya adil terhadap masyarakt trutama kaum buruh malah sebaliknya seolah-oleh membunuh mereka perlahan-lahan dengan mengabulkan phk-phk yang dilakukan pengusaha berduit. apakah mereka juga ikut menikmati duit pengusaha itu? wallahu a'lam.
    tapi saya mengalami sendiri mengikuti perselisihan hubungan industri, hampir satu tahun (tepatnya maret depan genap satu tahun)hanya satu kasus belum juga selesai. ampuuun. padahal kaum buruh juga butuh biaya operasional minimal untuk transport dalam mengikuti persidangan-persidangan di PHI

    BalasHapus
  2. kondisi buruh sangat sulit, apalagi yang kasusnya sampei masuk PHI; hm...kasihan....
    Apalagi buruh yang sudah berkeluarga; hm...
    Satu buruh menghidupi istri, anak; kadang buruh memiliki lebih dari satu anak. Kasihan....
    Atas pertimbangan di atas , maka PHI harus segera menyelesaikan kasus - kasus buruh!

    BalasHapus