Warta Jatim, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai aliran dana Bank Jawa Timur sebesar Rp 71,4 milar kepada pejabat Pemprov Jatim periode 2004-2008 ilegal. KPK meminta pejabat segera mengembalikan uang tersebut.
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan dan Pengaduan Masyarakat Haryono Umar mengatakan, pemberian dana tersebut tergolong gratifikasi. Dana yang disetorkan ke beberapa pejabat pemerintah provinsi adalah bunga simpanan APBD di Bank Jawa Timur.
“Dalam laporan yang kami terima, dana tersebut masuk ke rekening pribadi pejabat Pemprov Jatim. kami akan selidiki masalah ini,” kata Haryono Umar, Rabu (20/1).
Wakil Ketua DPRD Jatim Sirmadji mendesak pejabat Pemprov segera mengembalikan dana tersebut. Dana tersebut sepenuhnya milik masyarakat Jawa Timur. “Jika KPK menyuruh mengembalikan, berarti ada sesuatu yang tidak beres. Karena itu, pejabat yang menerima wajib mengembalikannya,” ujarnya.
Menurut Sirmadji, Komisi C DPRD Jatim telah mengklarifikasi kasus ini kepada sejumlah pihak terkait. Dia mendukung wacana pembentukan Pansus Bank Jawa Timur untuk menyelidiki aliran dana tersebut. (red)
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan dan Pengaduan Masyarakat Haryono Umar mengatakan, pemberian dana tersebut tergolong gratifikasi. Dana yang disetorkan ke beberapa pejabat pemerintah provinsi adalah bunga simpanan APBD di Bank Jawa Timur.
“Dalam laporan yang kami terima, dana tersebut masuk ke rekening pribadi pejabat Pemprov Jatim. kami akan selidiki masalah ini,” kata Haryono Umar, Rabu (20/1).
Wakil Ketua DPRD Jatim Sirmadji mendesak pejabat Pemprov segera mengembalikan dana tersebut. Dana tersebut sepenuhnya milik masyarakat Jawa Timur. “Jika KPK menyuruh mengembalikan, berarti ada sesuatu yang tidak beres. Karena itu, pejabat yang menerima wajib mengembalikannya,” ujarnya.
Menurut Sirmadji, Komisi C DPRD Jatim telah mengklarifikasi kasus ini kepada sejumlah pihak terkait. Dia mendukung wacana pembentukan Pansus Bank Jawa Timur untuk menyelidiki aliran dana tersebut. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar