Warta Jatim, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas David (9), bukan nama sebenarnya, terdakwa penyengat lebah. Pertimbangannya, terdakwa masih di bawah umur dan tidak pernah terlibat tindak pidana serta masih duduk di bangku sekolah dasar.
Ketua majelis hakim Sutriadi Yahya mengatakan, putusan sudah dipertimbangkan secara matang. Ia berpesan kepada orang tua David untuk menjaga anaknya dengan baik agar tidak melakukan kesalahan yang sama.
“Atas dasar kemanusiaan, kami memberikan putusan bebas kepada terdakwa. kami berharap David menjadi lebih baik di masa datang,” kata Sutriadi, Senin (1/2).
Sidang putusan David berlangsung ramai. Guru-guru dan teman-temannya serta aktivis perlindungan anak hadir memberikan dukungan. Putusan bebas ini disambut gembira David dan para pendukungnya. Begitu mendengar putusan bebas, mereka langsung mengendong David dan meneriakkan pekik merdeka.
Kasus sengatan lebah terjadi 3 Maret 2009. Saat itu pada jam istirahat David menjahili Dwi (korban), nama samaran, dengan menggunakan lebah. Nahas, lebah lepas dari tangan David dan menyengat pipi Dwi.
Pihak sekolah sudah mencoba mediasi untuk kasus ini. Namun, ternyata David diperiksa kepolisian dan kejaksaan. Pada 30 Desember 2009 David mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.(red)
Ketua majelis hakim Sutriadi Yahya mengatakan, putusan sudah dipertimbangkan secara matang. Ia berpesan kepada orang tua David untuk menjaga anaknya dengan baik agar tidak melakukan kesalahan yang sama.
“Atas dasar kemanusiaan, kami memberikan putusan bebas kepada terdakwa. kami berharap David menjadi lebih baik di masa datang,” kata Sutriadi, Senin (1/2).
Sidang putusan David berlangsung ramai. Guru-guru dan teman-temannya serta aktivis perlindungan anak hadir memberikan dukungan. Putusan bebas ini disambut gembira David dan para pendukungnya. Begitu mendengar putusan bebas, mereka langsung mengendong David dan meneriakkan pekik merdeka.
Kasus sengatan lebah terjadi 3 Maret 2009. Saat itu pada jam istirahat David menjahili Dwi (korban), nama samaran, dengan menggunakan lebah. Nahas, lebah lepas dari tangan David dan menyengat pipi Dwi.
Pihak sekolah sudah mencoba mediasi untuk kasus ini. Namun, ternyata David diperiksa kepolisian dan kejaksaan. Pada 30 Desember 2009 David mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar