Warta Jatim, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, memvonis Sulfiana, buruh PT United Tobbaco Processing, 1 bulan penjara. Sulfiana dihukum karena mencuri makanan kecil jatah buruh senilai Rp 19.000.
Sulfiana mengaku sebagai korban kriminalisasi perusahaan, karena selama ini aktif sebagai anggota serikat buruh. “Dakwaan pencurian snack jatah buruh senilai Rp 19 ribu sama sekali tidak benar. Intinya, perusahaan ingin saya keluar, karena dianggap meresahkan dan aktif di serikat pekerja,” kata Sulfiana, Rabu (6/1).
Koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur Jamaluddin menilai vonis ini tidak adil. Vonis itu memudahkan perusahaan untuk memecat Sulfiana. Selain itu, Sulfiana juga kehilangan hak mendapatkan sisa upah dan pesangon karena dipecat dengan tidak hormat. Bahkan, sejak Maret 2009 Sulfiana diskors dan akhir Oktober lalu sudah tidak mendapat gaji.
“Keputusan ini sarat kepentingan pengusaha. Meski Sulfiana tidak dipenjara, putusan itu mengakibatkan pengusaha mangkir dari kewajiban memberikan pesangon kepada Sulfiana,” kata Jamaluddin, yang mendampingi Sulfiana selama persidangan.
Jamaluddin mengatakan akan melaporkan kinerja hakim yang menangani kasus ini ke Komisi Yudisial. Jaksa menuntut Sulfiana hukuman 6 bulan dengan 3 bulan hukuman percobaan. (red)
Sulfiana mengaku sebagai korban kriminalisasi perusahaan, karena selama ini aktif sebagai anggota serikat buruh. “Dakwaan pencurian snack jatah buruh senilai Rp 19 ribu sama sekali tidak benar. Intinya, perusahaan ingin saya keluar, karena dianggap meresahkan dan aktif di serikat pekerja,” kata Sulfiana, Rabu (6/1).
Koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur Jamaluddin menilai vonis ini tidak adil. Vonis itu memudahkan perusahaan untuk memecat Sulfiana. Selain itu, Sulfiana juga kehilangan hak mendapatkan sisa upah dan pesangon karena dipecat dengan tidak hormat. Bahkan, sejak Maret 2009 Sulfiana diskors dan akhir Oktober lalu sudah tidak mendapat gaji.
“Keputusan ini sarat kepentingan pengusaha. Meski Sulfiana tidak dipenjara, putusan itu mengakibatkan pengusaha mangkir dari kewajiban memberikan pesangon kepada Sulfiana,” kata Jamaluddin, yang mendampingi Sulfiana selama persidangan.
Jamaluddin mengatakan akan melaporkan kinerja hakim yang menangani kasus ini ke Komisi Yudisial. Jaksa menuntut Sulfiana hukuman 6 bulan dengan 3 bulan hukuman percobaan. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar