Warta Jatim, Surabaya - Dinas Perhubungan Jawa Timur akan menaikkan tarif bus angkutan kota dalam provinsi (AKDP). Alasannya, harga tiket saat ini tidak cukup untuk menutup biaya operasional.
Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek Dishub Jatim Wiwik Winiarti mengatakan, pihaknya mempertimbangkan sejumlah hal yang dijadikan dasar menaikkan tarif. Antara lain, kenaikan harga suku cadang, bahan bakar minyak, gaji awak bus, serta pemberian seragam dan tunjangan kesehatan.
Dishub Jatim akan segera melakukan survei untuk menentukan jumlah kenaikan tarif. Penetapan kenaikan tarif bus kota Surabaya akan melibatkan Organisasi Angkutan Darat Jatim, Masyarakat Transportasi Indonesia, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jatim, dan Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya.
Mayoritas perusahaan bus saat ini menggunakan batas bawah tarif Rp 83 per kilometer. “Selama ini untuk menyiasati sepinya penumpang, perusahaan bus menggunakan batas bawah dibandingkan batas atas Rp 135 per kilometer per penumpang. Tarif tersebut sangat tidak layak untuk situasi saat ini. Harus di evaluasi,” ujar Wiwik, Selasa (12/1).
Di tempat terpisah, Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya Paidi Prawiroredjo mengatakan, kenaikan tarif bus tidak menguntungkan masyarakat selama standar pelayanan tidak diperbaiki.
Menurut Paidi, yang harus dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat ini adalah menerbitkan peraturan daerah yang mengatur sistem transportasi. Melalui perda tersebut, Dinas Perhubungan memiliki kewenangan penuh untuk mencabut izin bus yang tidak memenuhi standar operasi. (red)
Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek Dishub Jatim Wiwik Winiarti mengatakan, pihaknya mempertimbangkan sejumlah hal yang dijadikan dasar menaikkan tarif. Antara lain, kenaikan harga suku cadang, bahan bakar minyak, gaji awak bus, serta pemberian seragam dan tunjangan kesehatan.
Dishub Jatim akan segera melakukan survei untuk menentukan jumlah kenaikan tarif. Penetapan kenaikan tarif bus kota Surabaya akan melibatkan Organisasi Angkutan Darat Jatim, Masyarakat Transportasi Indonesia, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jatim, dan Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya.
Mayoritas perusahaan bus saat ini menggunakan batas bawah tarif Rp 83 per kilometer. “Selama ini untuk menyiasati sepinya penumpang, perusahaan bus menggunakan batas bawah dibandingkan batas atas Rp 135 per kilometer per penumpang. Tarif tersebut sangat tidak layak untuk situasi saat ini. Harus di evaluasi,” ujar Wiwik, Selasa (12/1).
Di tempat terpisah, Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya Paidi Prawiroredjo mengatakan, kenaikan tarif bus tidak menguntungkan masyarakat selama standar pelayanan tidak diperbaiki.
Menurut Paidi, yang harus dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat ini adalah menerbitkan peraturan daerah yang mengatur sistem transportasi. Melalui perda tersebut, Dinas Perhubungan memiliki kewenangan penuh untuk mencabut izin bus yang tidak memenuhi standar operasi. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar