Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Selasa, 19 Januari 2010

PN Surabaya Sidangkan Kasus Kenakalan Anak

Warta Jatim, Surabaya - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (LKBH-PGRI) meminta sidang kasus kenakalan anak dengan terdakwa Steven (bukan nama sebenarnya) dihentikan. UU Perlindungan Anak melarang sidang kasus yang melibatkan anak digelar di pengadilan umum.

Ketua LKBH-PGRI Soffuan Samah mengatakan, sidang terhadap Steven harus dihentikan sesuai amanat UU Perlindungan Anak. Terdakwa anak tidak boleh disidangkan di pengadilan umum. “Kami heran dengan tindakan hakim yang menyidangkan anak di pengadilan dewasa,” kata Soffuan, Selasa (19/1).

Direktur Surabaya Children Crisis Center Nonot Suryono mengatakan, pengadilan kasus ini harus dialihkan menjadi sidang non-formal. Dasar hukum pengalihan sidang non-formal karena korban tidak mengalami kerugian permanen dan pihak yang berperkara telah bertemu serta membuat berita acara.

“Kedua orang tua siswa telah bertemu untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik-baik. Namun, entah mengapa tiba-tiba terdakwa disidang di PN Surabaya sejak 30 Desember 2009,” ujar Nonot.

Di tempat terpisah, Kepala PN Surabaya Nyoman Gede Wirya mengatakan, pihaknya tidak dapat menghentikan sidang. Pihaknya akan memilih 3 kemungkinan penyelesaian kasus ini, yaitu mengembalikan terdakwa kepada orang tua, terdakwa dijadikan anak didik negara, atau melanjutkan sidang hingga vonis. “Saya menyayangkan kenapa kasus ini harus sampai ke pengadilan negeri. Padahal, bisa diselesaikan secara kekeluargaan.”

Menurut Nyoman, terdakwa telah menjalani 4 kali sidang sejak 30 Desember 2009. Pada 25 Januari nanti akan digelar sidang pembacaan tuntutan.

Steven, siswa Sekolah Dasar  Negeri 8 Surabaya, dibawa ke pengadilan karena tidak sengaja menyengatkan lebah ke pipi kawanya hingga bengkak. Pada 3 Maret 2009 Kepala Sekolah melakukan mediasi dan orang tua Steven meminta maaf kepada orang tua korban. Namun, Juli 2009 Steven dipanggil Polres Surabaya Selatan untuk diperiksa dan kasusnya mulai disidangkan di PN Surabaya 30 Desember lalu. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar