Warta Jatim, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta RSUD dr Soetomo memperpanjang masa sosialisasi perubahan aturan pelayanan pasien pemegang surat keterangan tidak mampu (SKTM). Mulai hari ini, rumah sakit tidak akan melayani pasien yang menggunakan SKTM.
Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan, pihaknya meminta pengelola RSUD dr Soetomo tetap melayani pasien pemegang SKTM hingga 31 Meret 2010. Pihaknya akan membantu membayar tunggakan belanja obat-obatan dan mengucurkan bantuan Rp 23 miliar.
Soekarwo meminta rumah sakit tetap menerima pasien pemegang SKTM, dengan syarat membawa atau melampirkan surat jaminan pembiayaan dari pemerintah kota/kabupaten tempat asal pasien.
“Untuk pasien yang dirujuk ke instalasi rawat darurat, pihak RS juga sepakat untuk tetap menerima pasien pemegang SKTM, namun pasien diwajibkan mengurus asuransi Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah,” ujar Soekarwo, Senin (11/1).
Di tempat terpisah, Direktur RSUD dr Soetomo, Slamet Riyadi Utomo, mengaku akan mempertimbangkan permintaan Gubernur. Dia meminta Pemprov Jatim memperbaiki data kependudukan warga miskin sehingga pemberian bantuan berobat tepat sasaran. “Kalau tidak ada jaminan perubahan pasien, kami tetap pada keputusan semula,” katanya.
Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya (LPKS) Paidi Prawiroredjo mengaku kecewa terhadap pengelola RSUD dr Soetomo yang menolak pasien miskin pemegang SKTM. Menurut dia, Pemprov Jatim dan RSUD dr Soetomo dapat dituntut ke pengadilan jika menghapus berlakunya SKTM.
“Dalam janji pilkada lalu Gubernur mengatakan pentingnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Dalam UU juga diatur tentang hal itu. Jika pemerintah melanggar, masyarakat harus menuntut hak mereka,” ujar Paidi. (red)
Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan, pihaknya meminta pengelola RSUD dr Soetomo tetap melayani pasien pemegang SKTM hingga 31 Meret 2010. Pihaknya akan membantu membayar tunggakan belanja obat-obatan dan mengucurkan bantuan Rp 23 miliar.
Soekarwo meminta rumah sakit tetap menerima pasien pemegang SKTM, dengan syarat membawa atau melampirkan surat jaminan pembiayaan dari pemerintah kota/kabupaten tempat asal pasien.
“Untuk pasien yang dirujuk ke instalasi rawat darurat, pihak RS juga sepakat untuk tetap menerima pasien pemegang SKTM, namun pasien diwajibkan mengurus asuransi Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah,” ujar Soekarwo, Senin (11/1).
Di tempat terpisah, Direktur RSUD dr Soetomo, Slamet Riyadi Utomo, mengaku akan mempertimbangkan permintaan Gubernur. Dia meminta Pemprov Jatim memperbaiki data kependudukan warga miskin sehingga pemberian bantuan berobat tepat sasaran. “Kalau tidak ada jaminan perubahan pasien, kami tetap pada keputusan semula,” katanya.
Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya (LPKS) Paidi Prawiroredjo mengaku kecewa terhadap pengelola RSUD dr Soetomo yang menolak pasien miskin pemegang SKTM. Menurut dia, Pemprov Jatim dan RSUD dr Soetomo dapat dituntut ke pengadilan jika menghapus berlakunya SKTM.
“Dalam janji pilkada lalu Gubernur mengatakan pentingnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Dalam UU juga diatur tentang hal itu. Jika pemerintah melanggar, masyarakat harus menuntut hak mereka,” ujar Paidi. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar