Menurut Jemmy Whempy, ketua majelis hakim yang menangani perkara ini, penangguhan penahanan karena ada jaminan dari Ketua KPUD Gresik Alimin dan anggota keluarga terdakwa. Dia mengaku menyetujui penangguhan penahanan itu karena mereka masih dibutuhkan negara. "Apalagi Pak Alimin berjanji tidak akan mempersulit jalannya sidang," ujar Jemmy Selasa (13/1).
Di tempat terpisah, aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Khoirul Anam mengecam keras penangguhan penahanan ketiga terdakwa. Menurut dia, meski penangguhan dibenarkan dan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, penangguhan itu melukai perasaan masyarakat Gresik. "Masyarakat Gresik saat ini sedang menunggu penegakan hukum dalam kasus korupsi. Namun, sayang mereka harus kecewa. Ironisnya, kejadian semacam ini bukan pertama kali terjadi di PN Gresik," ujarnya.
Ketiga terdakwa resmi ditahan Kejari Gresik pada 9 Desember 2008. Sehari kemudian ketiganya dititipkan di Rutan Banjarsari, Cerme, setelah didakwa melanggar UU No 31/1999 yang diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pengadaan 24.143 baju batik awal Februari 2004. Mereka diduga menggelembungkan anggaran dari Rp 2,41 miliar dan menyelewengkan Rp 906 juta. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar