Warta Jatim, Surabaya – Komisi E DPRD Jawa Timur berencana memanggil manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr Soetomo Surabaya, terkait praktik penyimpangan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
Anggota Komisi E DPRD Rivo Hernandus mengatakan, pihaknya akan memanggil dr Slamet Riyadi, Direktur RSUD dr Soetomo. Menurut dia, anggota Dewan menerima banyak keluhan masyarakat soal buruknya pelayanan RSUD dr Soetomo, terutama penarikan biaya berobat terhadap masyarakat miskin yang menerima bantuan Jamkesmas.
“Selama ini kami hanya mendengar dan melihat keluhan masyarakat di pemberitaan media massa. Namun, setelah kami amati, keluhan ini kok tidak terjadi hanya sekali,” kata Rivo, Jumat (30/1).
Menurut Rivo, Komisi E DPRD akan mendesak Gubernur Jatim membuat peraturan tentang badan layanan umum (BLU). Tanpa peraturan gubernur, dikhawatirkan RSUD dr Soetomo kembali menolak pasien miskin. “Dalam pergub tersebut kami akan meminta adanya pasal yang melarang penolakan pasien, terutama dari kalangan masyarakat miskin.”
Urip Murtejo, Wakil Direktur Bidang Penelitian dan Pengembangan RSUD dr Soetomo, mengatakan pihaknya siap memenuhi panggilan DPRD. Pihak rumah sakit siap memberi penjelasan soal pelayanan pasien miskin. Dia mengakui selama ini banyak pasien yang telantar. Namun, dia membantah hal itu sengaja dilakukan. Pasien telantar karena terbatasnya kemampuan rumah sakit melayani seluruh pasien secara bersamaan.
Urip membantah tuduhan RSUD dr Soetomo menarik biaya berobat terhadap pasien penerima Jamkesmas. “Itu tidak benar. Kami akan mengeceknya nanti. Jika ditemukan ada karyawan kami yang melakukan hal itu, pasti dikenai sanksi,” kata Urip Murtedjo. (red)
Anggota Komisi E DPRD Rivo Hernandus mengatakan, pihaknya akan memanggil dr Slamet Riyadi, Direktur RSUD dr Soetomo. Menurut dia, anggota Dewan menerima banyak keluhan masyarakat soal buruknya pelayanan RSUD dr Soetomo, terutama penarikan biaya berobat terhadap masyarakat miskin yang menerima bantuan Jamkesmas.
“Selama ini kami hanya mendengar dan melihat keluhan masyarakat di pemberitaan media massa. Namun, setelah kami amati, keluhan ini kok tidak terjadi hanya sekali,” kata Rivo, Jumat (30/1).
Menurut Rivo, Komisi E DPRD akan mendesak Gubernur Jatim membuat peraturan tentang badan layanan umum (BLU). Tanpa peraturan gubernur, dikhawatirkan RSUD dr Soetomo kembali menolak pasien miskin. “Dalam pergub tersebut kami akan meminta adanya pasal yang melarang penolakan pasien, terutama dari kalangan masyarakat miskin.”
Urip Murtejo, Wakil Direktur Bidang Penelitian dan Pengembangan RSUD dr Soetomo, mengatakan pihaknya siap memenuhi panggilan DPRD. Pihak rumah sakit siap memberi penjelasan soal pelayanan pasien miskin. Dia mengakui selama ini banyak pasien yang telantar. Namun, dia membantah hal itu sengaja dilakukan. Pasien telantar karena terbatasnya kemampuan rumah sakit melayani seluruh pasien secara bersamaan.
Urip membantah tuduhan RSUD dr Soetomo menarik biaya berobat terhadap pasien penerima Jamkesmas. “Itu tidak benar. Kami akan mengeceknya nanti. Jika ditemukan ada karyawan kami yang melakukan hal itu, pasti dikenai sanksi,” kata Urip Murtedjo. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar