Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Rabu, 14 Januari 2009

Awas, Mafia Aset di Pemkot Surabaya!

Warta Jatim, Surabaya - Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya, Masduki Toha, mengatakan ada mafia aset di Pemerintah Kota Surabaya. Salah satu indikasi adalah banyaknya tanah milik Pemkot yang tak bersertifikat. Pemkot tidak pernah menanggapi permintaan Komisi A untuk menginventarisasi aset tanahnya dan melakukan sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional.

"Pemkot selalu saja mencari alasan kalau disuruh menginventarisasi aset tanahnya. Padahal, BPN selalu terbuka dan siap membantu kapan saja bila dibutuhkan. Apalagi pengurusan sertifikat aset sudah dianggarkan dalam APBD, " kata Masduki Toha.

Menurut Masduki, ada beberapa aset yang berpotensi dimiliki oleh pihak ketiga. Yakni, lahan yang sekarang dipakai TVRI Surabaya, tanah didaerah Lidah Kulon, Asemrowo, dan tanah yang digunakan untuk membangun gedung DPRD Surabaya.

Pernyataan Masduki tersebut merupakan reaksi terhadap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Pemkot Surabaya yang disimpulkan dalam kategori tidak wajar (TW).

Selain tanggapan dari DPRD, Kejaksaan Negereri Surabaya juga akan menindaklanjuti hasil audit tersebut. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya Dedy Irwan akan mengambil langkah proaktif atas temuan BPK tersebut. Saat ini Kejari masih menunggu salinan audit BPK dan akan melakukan koordinasi lebih lanjut.

Jika ditemukan pelanggaran hukum dalam laporan keuangan tersebut, Kejari siap mengusut tuntas. Beberapa pihak yang dinilai ikut bertanggungjawab dalam masalah tersebut akan dimintai keterangan. "Kita masih belum bisa menyimpulkan sekarang, karena masih akan mempelajari temuan BPK tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan bertindak tegas," ujar Dedy, Selasa (13/1).

Seperti dalam laporan BPK, ada empat persoalan yang membuat laporan tersebut masuk dalam kategori TW. Pertama, aset tetap tanah seluas 2.341.685 meter persegi belum didukung bukti kepemilikan. Kedua, penyertaan modal Pemkot tidak didasari peraturan daerah sehingga penyertaan modal Rp 8,84 miliar tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Ketiga, sisa kas pada bendahara pengeluaran terlambat disetor kembali ke kas daerah sehingga menimbulkan risiko kehilangan dan peluang penyalahgunaan kas Rp 5,93 miliar. Terakhir, pemanfaatan kelebihan saldo kas daerah belum optimal, sehingga Pemkot kehilangan kesempatan mendapat pendapatan lebih tinggi sebesar Rp 18,60 miliar.

Pemeriksaan itu atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara yang meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), anggaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan anggaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, selain kota Surabaya, yang masuk kategori tidak wajar adalah Kabupaten Jombang dan Pacitan, juga termasuk kategori wajar dengan pengecualian (WDP). (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar